Pendamping PKH di Tapanuli Utara sarat KKN
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pendamping PKH di Tapanuli Utara sarat KKN

    Dimas ( Redaksi )
    13 April 2023, 4/13/2023 01:39:00 PM WIB Last Updated 2023-04-13T06:39:59Z


    Tarutung_Harian-RI.com
    Pendamping PKH di Tapanuli Utara sarat dengan KKN, Dimana Kordinator PKH yg berisial ARG sebagai Kordinator PKH dan istrinya juga masuk dalam tim pendamping PKH, kami sebagai awak Media menelusuri laporan masyarakat ternyata benar bahwa oknum Kordinator PKH telah menyalahi undang undang yg mengatur tentang penyalah gunaan wewenang  Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Hal ini juga di perkuat dengan undang undang yg mengatur tentang KKN, UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dulunya pendamping PKH yg berisial AS adalah bekerja di salah satu puskesmas yg ada di Tapanuli Utara. Namun pada saat ada penerimaan pendamping PKH dia masuk dalam pelamaran tersebut dan hal ini tidak tertutup kenungkinan atas arahan sang suami untuk membuat lamaran karena si Suami adalah kordinator pendamping PKH Tapanuli Utara.
    Dalam hal kinerja para pendamping awak media telah menerima laporan masyarakat, bahwa pendamping menarik beberapa buku tabungan dan kartu ATM dari masyarkat, dan ketika awak media Klarivikasi kepada pendamping dan dia mengakui bahwa dia pernah menarik beberapa Buku tabungan dan kartu ATM dari penerima PKH, dengan alasan bahwa yg di tarik itu sudah tidak layak lagi menerima Bantuan. Yang menjadi pertanyaan besar apa Hak Pendamping menari buku Tabungan dan Kartu ATM dari masyarkat karena itu adalah hak mutlak dari pemegang buku dan ATM.
      Dan dia juga mengaku kalau buku tabungan dan kartu ATM sudah di kembalikan melalui ketua ataupun pengurus penerima PKH setempat, namun pengakuan pengurus atau pun ketua kelompok masyarakat tidak ada sama sekali di kembalikan oleh pendamping. Dan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut awak media langsung konvirmasi ke pihak Bank yg mencairkan PKH ternyata ada salah satu anggota Penerima PKH yg masih aktif namun uangnya tidak dapat di cairkan karena di lapopran transakasi keuangan sudah ada yg mengambil. Dalam hal inilah awak media menduga ada penyalahan wewenang pendamping. Awak media menanya Dinas terkait melalui Whatshap namun pihak Dinas sosial tidak memberikan tanggapan. Atas tindakan pendamping tersebut maka awak Media akan langsung menindak lajuti hal ini ke Pihak berwajib agar hal ini dapat di Proses secara Hukum.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pendamping PKH di Tapanuli Utara sarat KKN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer