Ilmu tanpa agama adalah. Buta, agama tanpa ilmu adalah. Lumpuh??
Diduga kuat pengelola Negara gelapkan undang undang, melanggar peraturan ASN
Masyarakat merasa kuatir, dan resah atas melihat, dari beberapa oknum ASN, dan diduga gelapkn peraturan oleh Bapa asuh, dan kebal hukum??
Kenapa timbul pertanyaan publik??
Tidak ada api, jika tdk ada asap, tambah nara sumber baru baru ini pd tim awak medya 18/4/23 sungguh kecewa, liburnya sekolah tanggal 8/4'/23
Dan diduga pula anak buah merasa takut pd atasan, pasti menuruti perintah atasan, ketika awak medya mmpertanyakan buka harian, daftar hadir, dugaan miring di sembunyikan, anjuran oknum kepala sekolah SD no:100907 kelurahan muara manompas kecamatan muara btang toru, Tap sel, Sumut
Terkait kehadiran oknum AS Hrp, Spd
Sumber enggan menampakkan daftar hadir
Artinya tdk sesuai fakta dilapangan dgn. Kehadiran, artinya bawaham bohongnya dicampur kebenaran
Artinya secara tehnis administrasi kita akui, namun secara tehnis hukum tidk benar,
Publik, dlm tanda tanya, sudah mnjadi rahasia umum, kehadirannya, jarang msuk,
Bgaimana kurikulum belajar dan mengajar??
Apakah ini disebut manisnya buah pndidikan?? Atau pahitnya??
Jka hal ini terjadi benar dan berlarut larut,
Anak didik pun, pasti tidak pintar, cerdas, secara tdk lngsung pembodohan, ujar warga yg dirahasiakn identitasnya,
Untuk itu publik dan masyarakat akan bangkit,
Surati ke pihak pihak, ini butuh lnformasi dan ingin tahu, cari tahu,
Perlunya medya mengangkat
Hal ini medya mencoba menggali informasi dari hak jawab oknum, ternyata tdk aktif,
Tidak aktif telpon,
Hingga berita ini dikirimkn ke meja redaksi, dugaan miring masyakat dan publik, ada ketdak beresan dan ditutup tutupi
Menghilangkan barang bukti dan menggelapkn dari peraturan,
Medya blum confirmasi ke pihak inspektorad, dan disuatu saat pasti ke jenjang lebh tinggi, kita paham.
Jauh jarak rumah oknum dgn sekolah, lumayan dari daerah sangkunur
Lbh baik terlambat, tp berbuat, drpd tdk msuk dlm. Melaksanakn. Tugas dan kewajibannya
Mari kita ikuti, menyurati ke tingkat atas, pungkas publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar