Pining_Harian-RI.com
memasuki hari ke 17 bulan ramadhan ini, Jajaran Polsek Pining Polres Gayo Lues Polda Aceh melaksanakan Razia Penjual petasan/mercon dan kembang api di Los Pekan Pining Desa Pining
Kapolsek pining IPDA Surya yusbar menerangkan bahwa bentuk Razia kami ini yaitu pengawasan, teguran lisan dan memberikan himbauan kepada penjual petasan/mercon dan kembang api di bulan suci ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Nya Tahun 1932 LN 1940 NO 4, Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Bunga Api oleh Masyarakat, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Kanit intelkam Polsek Pining Bripka Yusri S. I. Harahap, Bhabinkamtibmas Briptu Riswandi, Bhabinsa Sertu Hendra. K. W
Surya mengatakan bahwa akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penjual petasan/mercun diprediksi akan bertambahnya pedagang / penjual petasan yang baru diwilkum Polsek terangun Polres Gayo Lues, Jelasnya
Surya menambahkan bahwa Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran petasan/mercon dan bunga api khusunya di Wilkum Polsek terangun agar terciptanya Sitkamtibmas yang kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, pungkasnya
Kepada para pedagang telah diingatkan agar tidak menjual Petasan dengan daya ledak besar yang melebihi ukuran 2 Inchi yg bisa mengakibatkan / menganggu Pelaksanaan Ibadah Shalat Taraweh, karena dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah Shalat Taraweh di Bulan Suci Ramadhan pada malam hari, dikarenakan terdengar suara ledakan Petasan/Mercon yang dimainkan oleh anak-anak maupun sipenjual Petasan tersebut, jelasnya
mencegah terjadinya Kebakaran akibat ledakan Petasan/Mercon yang mengenai atap rumah masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah Shalat Tarawih, mencegah terjadinya ledakan ditangan anak-anak maupun orang dewasa pada saat memainkan Petasan/Mercon tersebut.
Polsek pining juga melaksanakan langkah langkah pendekatan terhadap masyarakat guna untuk mempermudah mendapatkan informasi apabila ada para pengecer maupun pemasok Petasan/mercun masuk ke Kampung – Kampung untuk menjual petasan tersebut kepada anak – anak maupun pada saat hari pekan daerah tersebut.
Memonitoring dan Mengawasi para penjual petasan/mercon dengan daya ledak yang besar setiap hari, agar terhindarnya hal – hal yang tidak diinginkan yang bisa menyebabkan kebakaran dan merugikan orang lain.
Menghimbau dan Melarang kepada penjual petasan dan masyarakat Kec.terangun agar tidak menyalakan petasan/mercon pada saat pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih.
Rilis.Kasihumas Polres Gayo Luespada media Harian RI.com (Johari) argum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar