masyarakat setelah melihat bukti yg ada, dan fakta dilapangan, bukan rumit, bisa cepat diserahkn kehadapan penuntut umum, yg mewakili masyarakat negara dan masyarakat
Fakta dilapangan terlapor menguasa semula dari alas hak surat garanya seluas 150 x 300 meter thn 2005 Dari Desa Huta raja kecamatan Batang toru dahulu, saat ini sudah pemekaran menjadi kecamatan Muara btang toru dan kelurahan Muara manompas, selain desa desa lain Terapung Raya
Kita akui surat terlapor, kita akui
Tapi hrs objekfif, menurut perintah undang undang dan hukum, mohon objektif, tambah keluarga mencermati ksus yg dialami oleh korban korban, mudah mudahan terlapornya, tetap di jalan yg benar dan sesat, sesatnya terlapor sdah dua kali menjual lahan nya pd orang lain
Dlm seluas 150 x 300 meter,
Kejujuran itu sangat pnting agar insan manusia ini, sebagai penegak hukum, lebih jujur menjalankn tugas, kewajiban nya, sdbagai penegak hukum, melindungi, mengayomi dan melayani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar