Publik : menyebutkan hukum itu merupakan lingkaran, bolak balik dari pidana ke perdata
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Publik : menyebutkan hukum itu merupakan lingkaran, bolak balik dari pidana ke perdata

    Dimas ( Redaksi )
    27 April 2023, 4/27/2023 05:48:00 PM WIB Last Updated 2023-04-27T10:49:55Z






    Dan paling sering terjadi terselip penyimpang dari kasus pokok perkara, timbul roh penyimpang,  dari semangat jiwa hukum itu, menjadi bahan pendustaan dlm menangani suatu perkara, dan mmbawa kerugian pencari keadilan, yang bertentangan dgn rasa keadilan yang berkeadilan

    Apalagi disebut pemangku jbatan atasan nya memihak kpada bawahannya

    Dan menutup nutupi, yg. Namanya korps kepolisian, publik paham betul Tupoksi dari penegak hukum, kulit dan dlam ksus ini, mudah sebenarnya, bukan rumit, karena petunjuk, dan perkap perkap dari undang undang kepolisian RI, sulitnya di terobos, mereka penguasa adminnya, orang awam dan maupun medya, ingin tahu, cari tahu, dari sumber sumber pokok pokok perkara, pokok perkara, dan pokok keputusan perkara, semua mengarahkan memanifuler hukum waktu dan keadaan, hingga membosankan masyarakat dan pencari keadilan

    Cukup disayangkan, bila ksus seperti ini terjadi pmbangkangan, penindakan tegas harus seyogianya dari pihak atasan, 

    Yang mana didulukan?? Ini lah tadi kekuasaan kepolisian, antara kode etik didahulukan?? 

    Atau hukum pidananya di dahulukan??  Kedua norma perbuatan tegas ini lah yg menjadi abu abu, hingga sampai saat ini Mey 2023 ksus aduan Kuasa hukum korban alm situmorang pd polres pelalawan, dari ksus bermula dari Galian C

    Selimut dari bungkusan cukup merapikan hingga alm ditimpa penyakit terdampak sikap prilaku oknum penyidik pada tahun tahun lalu

    Sedikit permintaan korban, atau kuasa hukum korban, 

    Namun yg sedikit itu, sering disampingkan, ditinggalkan, oleh petinggi polri di Markas kepolisian Polda RIau

    Agar terperiksa, diberikan sangsi dari pelanggaran Kode etik, dan seperti apa hukum dan hukuman dari akibat mafia hukum, yg dialami korban, kuasa hukum, tambah nya lewat telponnya, bahkan sudah ada arahan, petunjuk dari pihak Kolpolnas, 

    Lalu bagaimana hak hak sipil korban dlm Undang Undang Dasar 45  pasal 28 g

    Dan UU Hak Azasi Manusia?? 

    Kemana lagi rakyat ini, tempat mengadu??

    Masyarakat dan publik, menambah kurang nya kpercayaan, pdhal, Polri lahir dari rakyat dan untuk rakyat

    Apalagi Polri disebut Presisi

    Medya. Medya mencoba mndalami dari awal ketika masa masa persidangan alm, dan langkah sial mimpi buruk bagi korban, tdk dapaf berjuang dlm hidup kehidupannya

    Medya msncoba menghubungi pihak terkait, namun dlam suasana lebaran, namun tdk dapat, mmberi informasi kendala apa yg ada dibenak hukum kita, di kedua pihak

    Apakah merasa enggan atau kapan terlapor, terduga di beri jawaban aduan korban

    Hingga medya mengutip pernyataan nya :

    Nampak dlm. Gmbar

    Permintaan hukum

    Meminta Kapolda Riau, mencopot penyidik polres pelalawan terduga penerima uang, penangguhan penahanan dari penangkapan dan permohonan penangguhan

    Surat dilayangkan juga, Kepada Bp Kapolri, Irwasum, Kareskrim, Kadiv propam, Kapolda Riau, dan Kompolnas

    Irwasda polda Riau, subdit paminal propam

    Namun diam seribu bahasa, serasa hampa dan nihil

    Logika dlm penafsiran dlm memberikan penangguhan menurut Kuhap( uang dan jaminan keluarga) 

    Tidak logika jujurnya dlm jaminan penangguhan hanya dilakukan syarat jaminan keluarga, tanpa uang

    Nah, uang tersebut hrus diserahkn ke kas negara bukan ke kntong person, ini juga kbohongan menampakkan 

    Suatu pelanggaran, dlm pelakanaan acara pidana, tutur salah satu warga yg dirahasiakn identitasnya

    Medya, tdk berlebihan juga demi hukum, dan perintah undang undang

    Harapan medya kiranya, Bp Kapolda Riau, lebih meringankan beban rakyat, agar terlapor juga untuk Di BAP dilimpahkan ke jenjang lebih tinggi, untuk korban mengharapkan Rasa berkeadilan dlm. Ksus yg menimpa korban dari keluarga alm Jannes Situmorang, Pelalawan Pangkalan kerinci

    Bagaimana Komnas Ham dan KY???

    Medya, mendesak ke penegakan hukum, yang dialami masyarakat

    Setiap orang ber hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

    Disamping polri, juga sebagai insan warga negara sipil, harap publik,

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Publik : menyebutkan hukum itu merupakan lingkaran, bolak balik dari pidana ke perdata

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer