
Dan paling sering terjadi terselip penyimpang dari kasus pokok perkara, timbul roh penyimpang, dari semangat jiwa hukum itu, menjadi bahan pendustaan dlm menangani suatu perkara, dan mmbawa kerugian pencari keadilan, yang bertentangan dgn rasa keadilan yang berkeadilan
Apalagi disebut pemangku jbatan atasan nya memihak kpada bawahannya
Dan menutup nutupi, yg. Namanya korps kepolisian, publik paham betul Tupoksi dari penegak hukum, kulit dan dlam ksus ini, mudah sebenarnya, bukan rumit, karena petunjuk, dan perkap perkap dari undang undang kepolisian RI, sulitnya di terobos, mereka penguasa adminnya, orang awam dan maupun medya, ingin tahu, cari tahu, dari sumber sumber pokok pokok perkara, pokok perkara, dan pokok keputusan perkara, semua mengarahkan memanifuler hukum waktu dan keadaan, hingga membosankan masyarakat dan pencari keadilan
Cukup disayangkan, bila ksus seperti ini terjadi pmbangkangan, penindakan tegas harus seyogianya dari pihak atasan,
Yang mana didulukan?? Ini lah tadi kekuasaan kepolisian, antara kode etik didahulukan??
Atau hukum pidananya di dahulukan?? Kedua norma perbuatan tegas ini lah yg menjadi abu abu, hingga sampai saat ini Mey 2023 ksus aduan Kuasa hukum korban alm situmorang pd polres pelalawan, dari ksus bermula dari Galian C
Selimut dari bungkusan cukup merapikan hingga alm ditimpa penyakit terdampak sikap prilaku oknum penyidik pada tahun tahun lalu
Sedikit permintaan korban, atau kuasa hukum korban,
Namun yg sedikit itu, sering disampingkan, ditinggalkan, oleh petinggi polri di Markas kepolisian Polda RIau
Agar terperiksa, diberikan sangsi dari pelanggaran Kode etik, dan seperti apa hukum dan hukuman dari akibat mafia hukum, yg dialami korban, kuasa hukum, tambah nya lewat telponnya, bahkan sudah ada arahan, petunjuk dari pihak Kolpolnas,
Lalu bagaimana hak hak sipil korban dlm Undang Undang Dasar 45 pasal 28 g
Dan UU Hak Azasi Manusia??
Kemana lagi rakyat ini, tempat mengadu??
Masyarakat dan publik, menambah kurang nya kpercayaan, pdhal, Polri lahir dari rakyat dan untuk rakyat
Apalagi Polri disebut Presisi
Medya. Medya mencoba mndalami dari awal ketika masa masa persidangan alm, dan langkah sial mimpi buruk bagi korban, tdk dapaf berjuang dlm hidup kehidupannya
Medya msncoba menghubungi pihak terkait, namun dlam suasana lebaran, namun tdk dapat, mmberi informasi kendala apa yg ada dibenak hukum kita, di kedua pihak
Apakah merasa enggan atau kapan terlapor, terduga di beri jawaban aduan korban
Hingga medya mengutip pernyataan nya :
Nampak dlm. Gmbar
Permintaan hukum
Meminta Kapolda Riau, mencopot penyidik polres pelalawan terduga penerima uang, penangguhan penahanan dari penangkapan dan permohonan penangguhan
Surat dilayangkan juga, Kepada Bp Kapolri, Irwasum, Kareskrim, Kadiv propam, Kapolda Riau, dan Kompolnas
Irwasda polda Riau, subdit paminal propam
Namun diam seribu bahasa, serasa hampa dan nihil
Logika dlm penafsiran dlm memberikan penangguhan menurut Kuhap( uang dan jaminan keluarga)
Tidak logika jujurnya dlm jaminan penangguhan hanya dilakukan syarat jaminan keluarga, tanpa uang
Nah, uang tersebut hrus diserahkn ke kas negara bukan ke kntong person, ini juga kbohongan menampakkan
Suatu pelanggaran, dlm pelakanaan acara pidana, tutur salah satu warga yg dirahasiakn identitasnya
Medya, tdk berlebihan juga demi hukum, dan perintah undang undang
Harapan medya kiranya, Bp Kapolda Riau, lebih meringankan beban rakyat, agar terlapor juga untuk Di BAP dilimpahkan ke jenjang lebih tinggi, untuk korban mengharapkan Rasa berkeadilan dlm. Ksus yg menimpa korban dari keluarga alm Jannes Situmorang, Pelalawan Pangkalan kerinci
Bagaimana Komnas Ham dan KY???
Medya, mendesak ke penegakan hukum, yang dialami masyarakat
Setiap orang ber hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Disamping polri, juga sebagai insan warga negara sipil, harap publik,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar