Begitulah keluh kesah dari tulisan, lisan menjadi budak pkerjaan dari lahan pemilik tanah, yg konon. Janji lisan tshun 2018,dari 11 hectar, (4.5+6 ) habis di kerjakan mulai dari pmbukaan lahan hutan, bhkan janji pembakaran, Rp 2 Juta per hectar, toh dihiraukan pemilik tanah, suami istri ini, sangat semangat mengerjakan, namun. Saat ini thn2023, bulan ini 7 /4/23 terjadi pengusiran dari lahan yg dikerjakan suami istri ini, (samsul tanjung, Aftati)
Mksud pemilik meninggalkan lahan begitu saja, tinggal pahitnta dan manis nya di pemilik tanah
M
Bgitu pahitnya mengerjakan selama ini, mulai dari pmbukaan hingga ber buah, mandodos, dari buah pasir, jelang 4 thn, ujar korban baru baru ini digubuk deritanya 15/4/23
Nmpak dlm. Gmbar
Perjanjian tulisan tdk. Ada, namun lisan ada, setelah berbuah hrus di berikan upah tenaga. 2 hectar dark 11 hectar, tambah korban. Pada medya
Pertengkaran upaya paksa, dgn mmbawa orang keluarganya ke lahan
Ini bersih bukan binatang mengerjakan tapi manusia yg mengerjakan, jelas korban, untuk meyakinkan medya, bhkan saya nangis
Pak, dan ibu. Ida, dan suaminya pak Asarudin telah lumpuh, dan minta pemilik. Minta maaf, sama korban
Lalu korban menjawab, sama Tuhan lah kalian minta maaf,
Saya bukan salah tutuf korban lagi
Sambil menyebutkn batas batas utaranya, marga Rumapea
Lokasi ini di dusun lubuk ngare desa lubuk napal kecamatan Rambah samo, pasir pengarayaian
Artinya korban tetap dlm prinsipnya sebagai hubungan hukum dlm mengawali pkerjaannya, tambah istrinya
Hingga berita ini, dikitimkan ke meja redaksi, ibu Ida blum dapat digali hak jawabnya
Namun. Bp tanjung, mengakui pernah sperti itu perikatan. Mereka, bhkan sayapun ikut bkerja dahulu Antasari tanjung imbuhnya di akhir pengakuannya
Mari kita ikuti perkmbangannya, ibu angkat nenek ibu ijas, tetangga pemilik kbun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar