Sidang Lembaga PKN Versus PTUN Jawa Timur, PKN Keberatan Untuk Disidangkan oleh Hakim dari PTUN
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sidang Lembaga PKN Versus PTUN Jawa Timur, PKN Keberatan Untuk Disidangkan oleh Hakim dari PTUN

    Dimas ( Redaksi )
    15 April 2023, 4/15/2023 10:36:00 AM WIB Last Updated 2023-04-15T03:36:58Z
     

    Sidoarjo_Harian-RI.com
    Ketua Umum Lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang SH.MH., tidak sepakat dan mengajukan keberatan atas sidang yang di laksanakan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ) yang beralamat Jl. Raya Ir. H.Juanda No.89, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 13/4/2023. 

    Sesuai dengan Fakta persidangan, keberatan itu disampaikan oleh Patar Sihotang disaat berlangsungnya sidang di PTUN, menurut Patar ini sudah tidak sesuai dan menurut Pasal 79 Undang -undang No 5 Tahun 1986 ada Permasalahan atau biasa di sebut Conflict of interest   mengingat Hakim yang menyidangkan perkara ini ada kaitanya dengan perkara yang disidangkan. Patar Memohon dan mengusulkan agar Hakim yang menyidangkan perkara ini bisa di ambil dari Pengadilan Tinggi ataupun dari Mahkamah Agung. 

    "Yang terpenting Hakimnya bukan dari PTUN, Bagaimana bisa memperoleh keadilan, yang mengadili perkara ini hakim nya dari PTUN itu sendiri, sedangkan Hakim tersebut ada kaitannya dengan perkara ini. Tapi kita dalam hal ini PKN sudah berkirim surat ke MA (Mahkamah Agung) dan siap untuk kolsutasikan permasalahan ini, mengingat sesuai pengalaman dalam mengikuti persidangan, kemarin kan PKN Lawan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, tapi yang menyidangkan ya Komisi Informasi DKI Jakarta, agar tidak ada komplik  kepentingan dan netralitas, profesional dari Hakim itu sendiri," Jelasnya. 

    Sidang tidak bisa di lanjutkan dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh majelis Hakim yang memlmpin jalan nya sidang ini terkait dengan keberatan, tidak sepakat tetap akan memeriksa dan mengadili perkara ini, kalau pun berkeberatan ada saluran dan sudah ada mekanismenya, yaitu mengirim surat ke MA (Mahkamah Agung)  dan pada akhinya sidang ditutup. 

    Perkara ini berawal dari Permohonan Informasi Publik yang di minta oleh Lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara)  terkait perjalanan dinas Ketua PTUN dan Kawan- kawan. sengketa Informasi Publik ini perna di sidangkan di Komisi Informasi Provinsi Jawa timur, padahal yang di inginkan lembaga PKN itu berupa salinan Softcopy dan Hardcopy. Sedangkan putusannya hanya ditunjukan bisa dilihat dan dibaca. dan pada akhirnya Lembaga PKN mengajukan banding ke PTUN Provinsi Jawa Timur .(Arju Herman/Tim)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sidang Lembaga PKN Versus PTUN Jawa Timur, PKN Keberatan Untuk Disidangkan oleh Hakim dari PTUN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer