Deli Serdang_Harian-RI.com - Kejadian Pencurian itu berawal pada Senin (17/04/2023) sekira pukul 06.30 wib di Lorong II Linkungan II Kel. Tanjung Morawa Pekan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, kejadian berawal ketika Korban terbangun dan melihat sepeda motor Honda Supra GTR dengan Nopol. BK 2064 XAY, Nosin. KB21E11025111 Noka. MH1KB2116GK026794 miliknya yang semula terletak di Garasi sudah tidak ada lagi terparkir di garasi, Selanjutnya Korban melakukan pencarian namun tidak ditemukan lagi dan melapor ke polsek tanjung morawa guna diproses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Team Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berdasarkan beberapa petunjuk dilapangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan Pria berinisial MAS (26) warga Lorong II Link II Kel. Tanjung Morawa Pekan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban YH, selanjutnya pelaku MAS dan barang bukti sepeda motor yang diamankan dari Pelaku diboyong ke mako Polsek Tanjung Morawa.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit mengatakan "Pelaku Pencurian sepeda motor tersebut sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa, perkara ini masih kita kembangkan dengan mengumpulkan informasi dan saat ini pelaku masih dalam proses hukum selanjutnya " ucapnya.( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar