Masih penuturan medya dan menindak lnjuti pemberitaan sebelumnya,
Dari PERNYATAAN AHLI WARIS RAJA SAUL SINAGA,
TANJUNG SINAGA ,TETAP KOMITMEN PD AWAK MEDYA,TANPA BEROBAH PIKIRAN,DAN MENGAKU I PERNAH OPPUNGNYA MEBYERAHKN TANAH HAK PAKAI ,KE PIHAK DINAS PENDIDIKAN THN 1981
MEDYA INGIN TAHU,CARI TAHU BGAIMANA KEINGINAN ATAU KEHENDAK PIHAK PEMERINTAH DINAS PEDIDIKAN
AWAK MEDYA,TIMNYA MENCOBA MENELUSURI 31/5/23 Rabu ke pihak dinas
Masih penuturan bp B Pasaribu selaku sekretaris Dinas pendidikan baru baru ini,menyatakan ,jika benar,itu ada peristiwanya perbedaan luas untuk menguasai laha di maksu,bisa saja di gugat,namun biasanya pihak Pemegang Asset sudah memiliki surat hak pakai,dan sertiviket,
Kendati pun demikian atas hak hak ahliwaris,dan selaku warga negara,
Atas perselisiha luas,jika dinas tdk memerlukan lg boleh digunakan,tp jika tdk digunaka bisa dikembalikan,
Kita tegask biasanya dinas pndidikan adalah sebagai pengguna
Ujar bp B Pasaribu
Namun coba medya untuk lbh jelas dihubungi pihak Asset pmkab ,tambahnya
Nampak dlm gmbar
Hingga berita ini dikirimka ke meja redaksi
Medy Blum dapat mendapat informasi dari pihakBPN/ATR dan Inspektoradnya apakah jualbeli,atau hibah
Mari kita ikuti prkmbangan selnjutnya
Bp Sekretaris Pedidikan,tegasnya meyebutkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar