Nompang Tanya:
Tentang Rasa Keadilan masyarakat
Yag menjadi Topik pembahasan publik
Keadilan hukum pidana,hukuman pokok
Orang awam yang menjadi incaran,apalg tanpa uang dan keluarga penguasa dlm relasi pkerjaan, katakan lah simiskin tetap bersalah
Disana juga termaktub Dlm KUHAP :Pra duga tidak bersalah,
Jika kita amati orang orang hukum,debat kuatnya ada saling pro dan kontra,itu peristiwa di seputar ksus di ibukota
Ini masalah sengketa di tingkat kbupaten,yg tidak ada tukang debat,jarang terjadi ,oleh pihak pihak penguasa misalya di tingkat perwakilan misal
Banyak relasi kepengurusan perkara,ada lewat mammon,ada lewat relasi pejabat
Pokoknya ngeri ngeri sedap
Cukup jauh ,di pusat masyarakat ,serius menontonnya dari segi empat dilayar,ini tingkat mafia hukum,selalu dan seolah sepakat mmbrantas kejahatan Narkoba pencucian uang,suap sogok
Ini sudah ada aturan pasal dari undang undangnya
Kembali kpada yg pro dan kontra ,silang pndapat ,pa dangan,tanggapannya
Anehya penguasa tanpa hadirnya disana,perdebatan itu
Mereka lah yg berwenang memutuskan dlm sidang perkara,sekalipun disana jual beli pasal dsn penggelapan undang undang
Aneh nya lsgi ,tanpa protes dari dari PH nya,jika ada pun hanya semacam pelengkap
Tulisan ini sekedar timbul dari orang awam dan bodoh,dan untuk orang awam khususnya rakyat miskin
Rakyat dari fakta dan medya menambah dewasa ber cakap
Semua pintar,dan semua bodoh
Namun penulis tdk sombong juga orang tdk ber ilmu,orang nya cukup bodoh
Proses demi proses ada tahap tahsp dan kewenangan msig masing pihak kepolisian,kejaksaan dan pengadilan
KUHAP dlm beracara sedang KUHPnya yg diduga peristiwa yg dilanggar seseorang
Penguasa setelah memerikss satu persatu dari lapis yg ditimpakan kpada terlapor
Misal dlm pencabulan,perzinahan dan pmerkosaan ini mirip bersamaan dgn pasal per pasal apalg di campur dgn pembunuhan
Polri harus jeli,diminta atau tdk dimnta
Pokoknya ceritra korban,pelapor hrus di tanggapi didalam dari delic aduan korban
Penipuan da penggelapan juga mirip unsur hukumnya dan beda hukuman
Yang menjadi pertanyaan orag awam,dan di pelosok
Pengalaman tdk bisa di pungkiri
Zaman saat ini hrus didampingi PH,baik pelapor ,pdhal dari KUHAP hanya terlapor yg berhak di dampingi PH
Namun karea dinamika hukum itu,itu terabaikan hrus pelapor pun juga hrus mmpergunakan jasa PH
Terkait keadilan tergantung pemakai person ke person ,adil sulit di miliki dari hukum itu krn berbeda kpntingan dan satu tujuan untuk menegakkan hukum
Jika pun ada perdamaian itu hanya sebatas meringankan hukuman ada rasa etiked baik dari keluarganya norma adat da norma agama
Namun demikian bukan berarti melepaskan tuntutan hukum oleh penegak hukum ,pnuntut umum,mewakili masyarakst dan negara
Kalau boleh jauhi hukum,kenali hukum dan sadari hukum
Jangan lah melakukan perbustan melanggar hukum dan melawan perbuatan hukum
Pokoknya,sulit mencari keadilan dan butuh mammon yg besar ,jika diterima dlm kaki lima kntor dlm urusan ,anda di kekag dari pnciuman medya dan orang lain
Kesimpulan dlm peradilan ,hati hati lah
Boleh pasir jadi gula
Gula jadi pasir
Bengkok jd lurus
Lurus jsdi bebgkok,celah masih ada dlm surat dan pemeriksaan BAP,daftar barag bukti,daftar saksi dan surat dakwaan,lebih lebih dlm berita acara sidang
Dan seblum pemeriksasn dlm sidang,anda sudah di intrograsi untuk memihak kepenuntutan di meja hijau,semetara PH ada keterbatasan,walaupun berkemampuan dlm relasi dan penyusunan nota pmbelaa dan mnagkis upaya hukum dari surat dakwaan mu
Keadilan tanah pun sangat rumit
Tanah,tanama dan surat
Dan ditambah barang pengakuan serta saksi saksi
Hindari lah ,dari perbuatan yg tercelah,curang dan pelanggaran hukum
Tiada arti hanya menambah sukma dan noda noda hitam,
Namun disuatu saar ,Tuhan mengungkap rahasia pkerjaan orang jahat dan tidak manusiawi
Kejaksaan sudah dahulu berpikir kan humanis hukum yv berlaku di masyarakst luas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar