Diduga PPK Proyek Bendungan menyalahi kewenangan PIN-RI minta APH Turun Tangan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Diduga PPK Proyek Bendungan menyalahi kewenangan PIN-RI minta APH Turun Tangan

    Dimas ( Redaksi )
    3 Mei 2023, 5/03/2023 02:06:00 PM WIB Last Updated 2023-05-03T07:06:51Z



    BATU BARA_Harian-RI.com

    Rehabilitasi Bendungan di Serba Jadi Di Kecamatan Sei Balai berujung Jadi Sorotan Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI)  Kabupaten Batu Bara Pasalnya Kegiatan Pekerjaan TA 2022 Tersebut Hingga Sekarang Masih terus di Kerjakan ,Pertanyaan Publik Kenapa Masih di Kerjakan?


     Untuk diketahui bersama Kegiatan Pekerjaan ini berjudul Peningkatan Jaringan Irigasi Dan Bendungan di Serba Jadi Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai,Di Kerjakan Oleh Kontraktor CV "RIZKY AL FAJAR PRATAMA" Dengan Pagu Dana Sebesar Rp 868.535.388.40

    Sumber Dana APBD Dinas PUTR kab Batu Bara  TA 2022 (DID) No Kontrak 2382676/PK-APBD /PPK/SP/DPUTR-BB/2022 tanggal Kontrak 9 September 2022 selaku Konsultan Pengawas "Azzahra Konsultan".


    Ketika awak Tim APBB meninjau dan Melakukan Investigasi Ke lokasi Pekerjaan dan sesampainya di Lokasi langsung mengamati tampak Jelas PekerjaanTersebut masih di Kerjakan oleh para pekerja yang sedang Sibuk memasang Bekesting guna Pembuatan Kolom Bertulang setinggi 6 meter untuk Penyangga Pintu dam sebanyak 2 buah.senin 1/5


    Melihat pekerjaan tersebut Tim Aliansi Pers Batu Bara (APBB ) mencoba mengkonfirmasi Pekerja di Lokasi Kegiatan Pekerjaan guna mendapatkan informasi lebih lanjut.



    "Kami nggak  Tahu Bang dan Kami hanya Pekerja disini",kata salah seorang tukang pada awak Tim.


    Dan Ketika Tim mempertanyakan siapa kontraktor Pelaksana Kegiatan ini kepada Tukang dilokasi Pekerjaan.


    "Kalau siapa yang punya proyek ini kami kurang Tahu bang ,Jumpai Aja Dian Bang Orang Simpang Dolok"katanya.


    Melihat data lelang Pekerjaan Ini tidak ada di Jelaskan bahwasanya menggunakan sistem Multi Years atau bertahap di kerjakan Tahun berikutnya Tapi menggunakan sistem Lumsum di laksanakan 1 tahun mata anggaran sebagaimna di Jelaskan dalam Dokumen Lelang,Sebagaimana disebutkan dalam Perpres No 16 tahun 2018 sebagaimna diubah  No 12 Tahun 2021 Tentang PBJ Pemerintah.


    "Sudah Sepatutnya kita Pertanyakan Kepada pihak Terkait Yaitu PPK dinas PUTR  selaku Penanggung Jawab Pekerjaan tersebut dan tidak seharusnya ada dugaan Pengecualian dalam Kegiatan Pekerjaan ini dan Semestinya Kalau Pihak Rekanan Tidak Dapat Mematuhi Ketentuan (Wanprestasi) tidak dapat Melaksanakan Pekerjaan tersebut dalam batas waktu sebagaimna yang  dituangkan dalam Dokumen Kontrak kerja maka Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja bukan malah sebaliknya diduga kuat memberikan batas waktu hingga memasuki bulan Mei ini Tahun 2023",ungkap salah seorang awak Tim menyikapi hal itu"


    Menurutnya lagi"Jadi Foto Dokumentasi Mana Yang di Buat Pihak PPK Pada Kegiatan Pekerjaan Tersebut Guna menjadi Lampiran Pembuktian Pendukung dalam mencairkan Progres 100%, sementara dalam Dokumen Berita Acara (BA) Pembayaran di Harus Melengkapi Itu, Dan ada lagi yang harus di Teliti Yaitu Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Hal ini juga Patut untuk Kita Pertanyakan Kepada PPKnya  bagaimana Mungkin Kegiatan nya aja blm Selesai kan"


    "Ada dugaan Foto Dokumentasi Kegiatan tersebut pada saat Pencairan Progres 100% diduga kuat di buat buat sendiri tidak seperti Pekerjaan Aslinya Selesai"timpal salah satu anggota Tim


    Terpisah Amin selaku koordinator PIN-RI kabupaten Batu Bara saat di minta tanggapannya mengatakan "kalau di lihat dari temuan rekan-rekan media di lapangan

    Patut diduga kuat ,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalah gunakan jabatannya untuk membuat dokumen dan foto rekayasa ,sehingga terealisasinya pencairan anggaran seratus persen"


    "Kalau benar demikian maka saya selaku koordinator Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI) kabupaten Batu Bara,sangat Berharap Aparatur Penegak Hukum (APH) segera mengambil Tindakan atas Temuan rekan-rekan awak media pada Proyek  Rehabilitasi Bendungan DI Serba Jadi Di Kecamatan Sei Balai tersebut "tutup Amin


    Awak media mencoba mengklarifikasi kepada Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)  pada kegiatan tersebut "Khairil Muslim ST" Terkait Hal ini Via WA (0812658*****)  senin sore 1/5.


    "Bonci Betul abg samo aku Yo,bantai la situ ba"jawab khairil dengan bernada Kesal.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga PPK Proyek Bendungan menyalahi kewenangan PIN-RI minta APH Turun Tangan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer