Aceh Utara_Harian-RI.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menyerahkan lima orang terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Pelimpahan perkara langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 2 Mei 2022,” kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari kepada awak media, Rabu (3/5).
Selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, kata Diah, Tim JPU juga ikut melakukan pemindahan lima terdakwa berinisal FB, NU, PO, TM dan RF dari Lapas Kelas II B Lhoksukon ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar.
“Sidang penuntutan pekara terhadap lima terdakwa itu akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 mendatang,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp 44,7 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni FB, selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung. Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.
(RA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar