Nagan Raya_Harian-RI.com
Kepolisian Resort(Polres)Nagan Raya melakukan Restorative Justice(RC)terhadap tersangka kasus Penyebar Vidio Hoaks Begal yang sempat menghebohkan masyarakat dikabupaten tersebut,tersangka WH,27 tahun warga Gampong ujung Patihah akhirnya dibebaskan setelah membuat pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat atas aksinya yang telah menyebarkan Vidio Begal dikawasan gunung trans kabupaten Nagan Raya,padahal Vidio tersebut adalah kejadian diluar daerah provinsi Aceh.
Wahidin warga Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala,akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya, karena dengan video yang dia sebarkan di medsos itu, telah menyebabkan kegaduhan di wilayah tersebut.
Permohonan maaf tersebut, disampaikan oleh pelaku disaksikan oleh Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, aparatur Gampong Ujong Fatihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma.
Dalam kesempatan itu, Wahidin rabu sore (3/5/2023) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya warga Kabupaten Nagan Raya,karena dengan video yang dia sebarkan itu, telah meresahkan masyarakat bahkan pengguna jalan lintasan Gunung Trans Gagak Lamie Darul Makmur tersebut.
Pemuda asal Ujong Fatihah tersebut, mengaku salah dan melanggar UU ITE, dengan menyebarkan video pembacokan berlumuran darah, yang kejadiannya bukan di Kabupaten Nagan Raya.
Untuk itu, Wahidin meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya, sehingga kejadian tersebut, tidak akan mengulangi lagi dan lebih bijak mengguna medsos masa yang akan datang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nagan Raya,AKP Machfud,SH,MM mengatakan, dengan telah dilakukan permohonan maaf tersebut, pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoaks tersebut.
Mengingat penyebar video hoaks itu, karena dia merupakan tulang punggung keluarganya.Selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit, juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah.Pun demikian,Wahidin masih wajib lapor ke Mapolres Nagan Raya.
Selain itu, pelaku juga telah mengakui kesalahannya, serta telah meminta maaf atas perbuatannya itu, maka Polres Nagan Raya menyerahkan pelaku kepada Keuchik Gampong tersebut, untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,ungkapnya.
Selain itu, AKP Machfud,SH,MM juga mengharapkan, agar masyarakat Kabupaten itu, untuk dapat memanfaat HP dengan baik, serta tidak menggunakan alat komunikasi itu, yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarkat.
Untuk itu,Kasat Reskrim Polres Nagan Raya meminta kepada pengguna medsos, agar lebih bijak dalam mempublikasi sesuatu, guna tidak melanggar dengan undang undang dan aturan yang berlaku,tutup nya.
(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar