DELI SERDANG_Harian-RI.com - Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk AH alias Acal (32) seorang pria yang bekerja sebagai nelayan warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti Narkotika jenis Shabu 18 kg dan pil Ektasi 9550 butir.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain SH, MH, Kanit Idik I Iptu David Erikson SH, MH, dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/5/2023) siang menjelaskan, penangkapan AH alias Acal ini adalah hasil dari pengembangan perkara pelaku AS yang saat ini sedang menjalani hukuman.
“Anggota mendapat informasi jika FT saat ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, akan menjemput barang haram tersebut ke tengah laut di Tanjung Balai”.
Lebih lanjut Kapolresta Deli Serdang menerangkan kalau Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Lalu pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30.wib, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah Boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar ditepi bagan yang diatasnya terlihat ada 5 orang pria.
“Ketika petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara sungai bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi masih belum diketahui identitasnya.”
Sedangkan satu pria mengaku bernama AH alias Acal dibekuk tanpa perlawanan. Ketika petugas melakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus Shabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, dan 2 bungkus pil Ekstasi dikemas plastik transparan berisi 9550 butir.
Dari keterangan Acal, FN dan FR yang bertransaksi Shabu dan Ekstasi tersebut ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.
IB berperan sebagai penghubung antara Acal dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.
Guna pemeriksaan Acal berikut barang bukti Shabu seberat 18 kg, pil Ekstasi 9550 butir, satu buah perahu Boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando.
"Tersangka Acal dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," sebut Kombes Pol Irsan Sinuhaji.( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar