Tapsel_Harian-RI.com - Publik dan masyarakat semakin tanda tanya besar
Kenapa disidangkan ke pengadilan ??
Tanpa melimpahkan berkasnya ke kejaksaan sebagai penuntut umum
Dan tanpa penahanan?? Seolah keperdataan
Padahal ada unsur pidana dalam aduan korban peristiwa pemalsuan surat tandas keluarganya
Setelah keluarga bertanya kepada korban apa kendala dalam proses ini??
Dugaan miring oleh publik, masyarakat, ada ketidak tegasan penyidik untuk menghindari penangkapan dan penahanan, ini info miring dugaan kuat sikap dan prilaku untuk ketidak netralan memihak kepada terlapor, dalam arti mengangkangi KUHAP
Dari semula kecurigaan masyarakat harus di lakukan penagkapan guna keptingan pemeriksaan
Aneh,kan???
Siapa yang mempersulit pemeriksaan??
Siapa yang memihak kepada terlapor
Medyasi tanpa di undang pihak kades dan lurah kedua pihak??
Jika murni dan sempurna medyasi
Menutut publik, jika boleh disebutkan bukan medyasi namun adalah confrontir untuk menambah keyakinan penyidik dalam kasus ini.
Dan lengah kelengahan ini lah dampak nya tidak memuaskan dalam kasus pidana yang diadukan korban
Membuat jadi berkepanjangan tanpa penangkapan
Tambah keluarga lagi
Suatu sifat pembelaan sederhana dari pekerjaan dan tugas penyidik
Korban semakin menambah kecurigaan,!!!
Tambah nya 4/5/23 pada awak medya
Masa disidangkan ,,belum ke penuntut umum??
Jika pun ada niat dan rencana untuk meringankan dari pasal undang undang dan hukum yang menimpa terlapor U Nst
Katakan lah justice restoratif, itu dugaan miring cara penyidik agar tidak penahanan
Langsung medyasi, medyasi pun gagal
Lalu apa kelanjutan,??
SP2HP lanjutan belum ada hanya satu kali saja
Awak medya mencoba menggali informasi dari pihak polres belum ada tanda tanda hak jawab tidak aktif
Namun pada akhir nya korban menuturkan ,meniru UNGKAPAN PENYIDIK
MELAKUKAN PEMAGGILAN KEPADA TERLAPOR DAN UNTUK DISIDANGKAN
ARTI NYA,URAIAN TAHAP PUNYA TAHAP TIDAK DIBERITAHUKAN SUPAYA KORBAN PAHAM
INI MENJADI GAGAL PAHAM KORBAN SEOLAH MENGANGKANGI hukum imbuhnya diakhir pernyataan
Mari kita ikuti lebih tinggi sebagai tambahan.
[Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar