Banda Aceh_Harian-RI.com
Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bersih dengan memperkuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagai bentuk implementasi nyata, USK telah memasang tanda dan peringatan larangan merokok di seluruh lingkungan kampus. Langkah ini sejalan dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diberlakukan di Banda Aceh, serta memperkuat Peraturan Rektor USK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari visi USK sebagai Kampus Hijau dan Ramah Lingkungan. Untuk mendukung kebijakan ini, USK telah membentuk satuan tugas khusus, yaitu Satgas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Satgas ini bertanggung jawab untuk mengkaji dan memperbarui Kebijakan Kawasan Tanpa Asap Rokok di lingkungan USK, termasuk mengintegrasikan peraturan terkait Iklan, Promosi, dan Sponsorship (TAP) Tembakau pada media luar ruang di kampus.
Penelitian berbasis bukti yang dilakukan oleh tim dosen USK di Banda Aceh menunjukkan bahwa penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok masih membutuhkan peningkatan kesadaran, terutama di kalangan akademisi. Minimnya pemahaman mengenai aturan ini menyebabkan penegakan peraturan belum berjalan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Satgas KTR telah mengadakan beberapa diskusi untuk menyusun revisi Peraturan Rektor tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan akan memperkuat komitmen USK dalam menciptakan kampus bebas asap rokok. Peningkatan kesadaran dan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan belajar yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar