Medan, Sumut_Harian-RI.com - Suat Usut punya usut,pihak PTPN II diduga hanya menerima uang senilai Rp30 miliar dari Rp152 miliar hasil penjualan lahan seluas 300 Ha yang menjadi lokasi pembangunan sport centre tersebut.
Sedangkan sisa uang diserahkan kepada seorang oknum tokoh pemuda di Sumatera Utara,sebagai jatah atas jasanya menjadi broker dalam pengadaan tanah tersebut.
“Jangan terjebak dengan angka di atas kertas. Ternyata pihak PTPN II hanya menerimah jatah Rp30 miliar saja.
Sisanya itu untuk salah seorang oknum tokoh pemuda di Sumatera Utara, karena dia brokernya.
Bisa saja uang yang diterimanya itu yang dibagi-bagi lagi,” beber informan yang kami rahasiakan identitasnya, Senin (1/5/2023) siang.
Informan ini mengingatkan bahwa data yang dibeberkannya ini sangat sulit terendus oleh orang awam.
Untuk itu, ia meminta pihak KPK agar segera turun tangan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dinas tersebut maupun pihak yang ikut terlibat sehingga dokumen terkait aliran dana jual beli lahan sport centre, sebesar Rp152.981.975.472.
“KPK ayo bekerja dan turunlah secepat,negara kita ini sudah banyak dirugikan oknum-oknum tersebut.
Pertama,itu bukanlah tanah milik PTPN II. Kedua, tanah itu telah dijual oleh PTPN II dengan biaya sebesar Rp152 miliar,Ketiga,pihak PTPN II cuma kebagian sebesar Rp30 miliar, sisanya untuk oknum-oknum tersebut.
Dia (red. Oknum tokoh pemuda) itu siapa rupanya, kenapa bisa menerima uang,dan kemana lagi uang itu dialirkannya,” celanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan SEVP Business Support PTPN II, Syahriadi Siregar dan Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan yang telah dikonfirmasi awak media ini belum mau memberikan suatu alasan atau keterangan apapun terkait suatu informasi tersebut.(TEAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar