Jakarta_Harian-RI.com
(5/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan Syahrul Iman.
Pemberhentian tersebut, usai dibacakan dalam sidang pleno DKPP pada hari ini pada tanggal (5/5) diruangan sidang DKPP
di Jakarta.
Keduanya, telah terbukti dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemiilihan Umum.
Pemberhentian tersebut, tertuang dalam putusan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023
Perkara ini, sebelumnya dilakukan oleh Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke DKPP pada Desember tahun lalu. Kemudian, disidangkan pada 14 maret 2023 dan diputuskan hari ini.
Dalam aduanya Safar menyampaikan dua pokok perkara yaitu:
1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, dan peserta tidak mengetahui berapa nilai masing-masing hasil ujiannya. Pada tanggal 12-13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 tahun 2022.
2. Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari Calon PPK Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah Rp. 8.000.000,- ke Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022, Pukul 12.35 dengan Transfer via BSI Smart Agent (bukti terlampir), dan Rp. 10.000.000,- kepada Syahrul Imam ditempat simpang lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya untuk lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.
Dalam persidangan yang digelar maret lalu pokok aduan terkait meminta dan menerima uang oleh Ketua KIP, M Yasin dan Anggota KIP Syahrul Iman dari calon PPK mampu dibuktikan oleh Safar sebagi Pengadu, dan karena terbukti DKPP memberhentikan keduanya yang putusannya dibacakan dalam Sidang pembacaan putusan yang dipimpim Ketua DKPP, Heddy Lugito.
“ Alhamdulillah” kata Safar singkat usai menghadiri sidang putusan tersebut dengan didampingi Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya, Hamdani.
Dengan adanya putusan ini, kita juga berharap kedepannya kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Aceh dapat melaksanakan tugas dengan profesional sesuai dengan aturan perundang- undangan dan regulasi yang berlaku.
Dan kita juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi proses Pemilu di Aceh secara bersama sama.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar