Deli Serdang_Harian-RI.com - DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan dan Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019 - 2024, Selasa (02/05/23) di ruang Sidang Paripurna.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Amit Damanik dan dihadiri para Anggota DPRD, mewakili Bupati Deli Serdang, hadir Wakil Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar.
Rapat Paripurna diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD oleh Sekretaris DPRD Deli Serdang Drs. Binsar TH. Sitanggang
PAW yang dilakukan adalah Partai Hanura dari Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (KBNR) yakni Herly menggantikan almarhum Berngap Sembiring yang meninggal dunia, pada 5 Desember 2022 lalu.
Usai pembacaan surat keputusan PAW, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Amit Damanik.
Wakil Bupati Deli Serdang dalam pidatonya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengucapkan Selamat kepada saudara Herly yang baru saja dilantik serta diambil Sumpah dan janjinya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang sisa masa jabatan 2019.
"Selamat bekerja kepada saudara Herly maknai janji yang baru saja saudara ucapkan dengan penuh rasa tanggung jawab Semoga Allah subhanahu Wa ta'ala Tuhan Yang maha esa senantiasa memberikan kemudahan petunjuk dan kekuatan lahir dan batin terhadap usaha luhur kita untuk membangun dan memajukan Kabupaten Deli Serdang yang sama-sama kita cintai" harap Wabup.
Turut hadir pada acara tersebut Perwakikan Partai Hanura, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Lubuk Pakam Drs. H. Juani, SH, MH, Keluarga Bapak Herly, Para Pimpinan OPD Pemerintah Kab. Deli Serdang, para Camat dan Para Kabag Setdakab Deli Serdang.
Rapat Paripurna PAW diakhiri dengan ucapan selamat dari para Pimpinan DPRD, Forkopimda dan Anggota DPRD serta undangan yang hadir.( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar