Samosir_Harian_RI.com -
Alas hak masyarakat umum mmberi informasi terkait proyek pmbangunan jalan umum tanpa plang informasi,sebagai Standard operasional prosedur(SOP)
Hak selaku warga negara ,dlm undang undang dasar 1945 ,masyarakat sekitar dan publik,memberi informasi kondisi pkerjaan jlan umum
Awak medya TIM mencoba menggali informasi,ke pihak pemerintah desa,namun blum dpat dijumpai
Nampak dlm gmbar ,fakta kinerja pkerja dari rekanan,ada yg disembunyikan dan pdhal itu cukup pnting diketshui publik
Sumber dana nya,pagunya,lama kerjanya,ini yg menjadi kecurigaan masyarakat,publik yg perlu diketahui pemberi kerja,fakta di lapangan
31/5/23 rabu
Publik,tetap dlm dugaan miring dan mengikuti,hingga masyarakat tahu akan kinerja,guna kpntingan publik
Hingga berita ini dikirimkn ke meja redaksi,medya menghubungi Plt Dinas PU ,Bp limbong blum juga dapat dihubugi 1/6/23 brg kali dlm kesibukan lain
Dlm hari kesaktian Pancasila,sebagai pemersatu bangsa dan Negara
Mari kita ikuti prkmbangan selanjutnya proyek ini,rekanan perlu di pertanyakan,ujar sumber lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar