DELI SERDANG_Harian- RI.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berikan remisi Hari Raya Tri Suci Waisak bagi Warga Binaannya pada Minggu, 04 Juni 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Lapas Lubuk Pakam ini dihadiri langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam ( Alanta Imanuel Ketaren ) dan didampingi oleh Edward P Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja serta Dody Efrata Ginting selaku Kasubsi Regristrasi.
Dalam keterangannya, Alanta menjelaskan mengapa pemberian remisi harus diberikan. “Pemberian remisi harus diberikan apapun agamanya, karena ini merupakan Amanah UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Memperoleh Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP tanpa memandang agama WBP tersebut. imbuh Alanta.
Hal yang sama juga disampaikan Edward Pahala Situmorang dan Dody Efrata Ginting. Dalam keterangan mereka, terdapat 9 ( Sembilan ) orang WBP yang mendapat Remisi Khusus ini. Tidak ada diskriminasi yang kami lakukan terhadap Warga Binaan kami. Besaran remisi tidak memandang apa agama WBP tersebut.
Adapun syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 , UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999
Banyak yang bertanya pada kami, berapa besaran remisi yang diterima oleh setiap Narapidana. "Perlu kami jelaskan besaran remisi yang diterima oleh WBP bergantung pada berapa lama pidana tersebut telah berjalan. Ada yang mendapat 15 hari dan ada pula yang mendapat 2 bulan.
Tentu saja pemberian remisi ini memiliki tujuan, adapun tujuan remisi ini kami berikan selain untuk memberikan hak WBP juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya". tutup Edward.( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar