Minta Polres Tapanuli Selatan agar menegur dan memerintahkan penerapan surat palsu terlapor
TapTeng, Suka Bangun_Harian-RI.com - Begitu korban tidak merasa puas atas pelayanan dalam pemeriksaan korban dengan terlapor U Nst, maupun saksi saksi,
Saksi saksi memberikan ke janggalan atau barang bukti surat yang ada dipihak korban Hotdiana lbn toruan baik korban kedua Nurasyah br Nst
Barang bukti surat seolah sejati yang dikuasai terlapor ujar korban pada awak media ini 2/6/23, atas penyampaian surat SP2HP dan surat panggilan untuk hadir tanggal 5/6/23 senin pukul 10 wib pagi ,tambah korban
Nampak dalam gambar
Korban tidak mau akan tindak pidana ringan (Tipiring)
Korban juga membuat laporan tertulis dan langsung ada apa dalam kasus ini???
Tidak kah serangkaian tindak pidana dan tidak adakah pidana pemalsuan surat?? Ujar masyarakat mendengarkan dan melihat kehadiran surat, imbuh warga yang enggan disebut identitasnya
Jelas kasus ini dipersulit, bukan sulit,
Dipersulit dan memihak kepada terlapor U Nst,tambahnya
Menurut kebiasaan menjadi masalah diatas masalah timbul klak
Tidak netral dan tidak menerapkan pasal memalsukan surat ujar warga yang peka akan keadilan dan kebenaran
Niat terlapor sudah terwujud mengolah dan menguasai surat palsunya
Niat penyidik bisa diduga kuat untuk melemahkan kasus delik aduan dan berakhir ringan dan tidak cukup bukti ke gelar perkara minggu lalu gagal medyasi, ujar keluarga korban
Dalam arti, pasal 262(1) dari KUHP subs pasal 385(1) dari KUHP bukan Pelanggaran dari UU nomor 51thn 1960 pasal 2 tentang pelarangan mengolah tanpa izin
Dugaan kuat terlapor dan penyidik merekayasa memanifuler peristiwa seyogianya dalam pasal 262 (1) subs psl 385(1) dari KUHP subs psl 55(1) KUHP ,tambah mantan lsm juga enggan disebutkan identitas
Penerapan hukum yang ditimpakan dalam aduan korban penyidik meninggalkan dan tidak profesional dalam pemeriksaan dalam peristiwa pidana
Jelas korban mengalami ,kedua kali pengaduan kepada terlapor dengan pasal yang berbeda imbuh publik menambahkan rasa kesalnya ,lihat surat bukti pengaduan dalam pasal 385(1) KUHP,
Gelar perkara tidak melibatkan korban dan surat panggilan untuk disidangk tanpa kehadiran kejaksaan Negeri pdg sidempuan,
Ini menimbulkan kerugian dalam memanipuler arah kebenaran untuk memihak terlapor, seluruh saksi saksi memberikan barang bukti jual beli terlapor hingga tiga kali dan sudah 15 thn terlapor tidak meguasai,baru terlapor U Nst,setelah korban Partomuan Simamora dan istrinya Nurasyah Nst meniggal dunia dua tahun lalu dan sudah dua thn jual beli antara Samsul Tanjung dengan Nurasyah dengan korban Hotdiana lbn toruan sebagai pembeli
Terlapor sudah 10 bulan menguasai tanah korban dan korban Nurasyah semasa hidupnya mengakui menanami kelapa sawit dilahan korban Hotdiana dan Nurasyah
Jika terjadi nantinya tindakan anarkis dilapangan penyidik harus ikut bertanggung jawab dan memberi kesempatan anarkis imbuh korban Siringo ringo juga wartawan setempat
Pokokya korban heran dan ada apa disana?
Pasti dua kali pengaduan lagi dan mengadukan menghilangkan barang bukti.
Publik dan korban minta Kapolres Tapsel menegur dan memperintahkan bawahannya untuk menyempurnakan pemeriksaan hingga tidak timbul negatif miring dan menimbulkan kasus ini tidak objektif menghilangkan arah kebenaran matrial ,
Mari kita ikuti perkembangan nya.
[ Horas Situmorang ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar