Korban Hotdiana lbn Toruan Tetap Pada Pendirian Atas Laporan Pemalsuan Surat dsn Bukan Tindak Pidana Ringan Perampasan Hak Penguasaan Tanpa Izin Dari Korban Oleh Terlapor U Nst
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Korban Hotdiana lbn Toruan Tetap Pada Pendirian Atas Laporan Pemalsuan Surat dsn Bukan Tindak Pidana Ringan Perampasan Hak Penguasaan Tanpa Izin Dari Korban Oleh Terlapor U Nst

    Dimas ( Redaksi )
    3 Juni 2023, 6/03/2023 07:55:00 AM WIB Last Updated 2023-06-03T00:55:46Z



    Minta Polres Tapanuli Selatan agar menegur dan memerintahkan penerapan surat palsu terlapor


    TapTeng, Suka Bangun_Harian-RI.com - Begitu korban tidak merasa puas atas pelayanan dalam pemeriksaan korban dengan terlapor U Nst, maupun saksi saksi, 

    Saksi saksi memberikan ke janggalan atau barang bukti surat yang ada dipihak korban Hotdiana lbn toruan baik korban kedua Nurasyah br Nst

    Barang bukti surat seolah sejati yang dikuasai terlapor  ujar korban pada awak media ini 2/6/23, atas penyampaian surat SP2HP dan surat panggilan untuk hadir tanggal 5/6/23 senin pukul 10 wib pagi ,tambah korban



    Nampak dalam gambar

    Korban tidak mau akan tindak pidana ringan (Tipiring)

    Korban juga membuat laporan tertulis dan langsung ada apa dalam kasus ini???

    Tidak kah serangkaian tindak pidana dan tidak adakah pidana pemalsuan surat?? Ujar masyarakat mendengarkan dan melihat kehadiran surat, imbuh warga yang enggan disebut identitasnya

    Jelas kasus ini dipersulit, bukan sulit,

    Dipersulit dan memihak kepada terlapor U Nst,tambahnya


    Menurut kebiasaan menjadi masalah diatas masalah timbul klak 

    Tidak netral dan tidak menerapkan pasal memalsukan surat ujar warga yang peka akan keadilan dan kebenaran

    Niat terlapor sudah terwujud mengolah dan menguasai surat palsunya

    Niat penyidik bisa diduga kuat untuk melemahkan kasus delik aduan dan berakhir  ringan dan tidak cukup bukti ke gelar perkara minggu lalu gagal medyasi, ujar keluarga korban



    Dalam arti, pasal 262(1) dari KUHP subs pasal 385(1) dari KUHP bukan Pelanggaran dari UU nomor 51thn 1960 pasal 2  tentang pelarangan mengolah  tanpa izin

    Dugaan kuat terlapor dan penyidik merekayasa memanifuler peristiwa  seyogianya dalam pasal 262 (1) subs psl 385(1) dari KUHP subs psl 55(1) KUHP ,tambah mantan lsm juga enggan disebutkan identitas 


    Penerapan hukum yang ditimpakan dalam aduan korban penyidik meninggalkan dan tidak profesional dalam pemeriksaan dalam peristiwa pidana

    Jelas korban mengalami ,kedua kali pengaduan kepada terlapor dengan pasal yang berbeda imbuh publik menambahkan rasa kesalnya ,lihat surat bukti pengaduan dalam pasal 385(1) KUHP,


    Gelar perkara tidak melibatkan korban dan surat panggilan untuk disidangk tanpa kehadiran kejaksaan Negeri pdg sidempuan,

    Ini menimbulkan kerugian dalam memanipuler arah kebenaran untuk memihak terlapor, seluruh saksi saksi  memberikan barang bukti jual beli terlapor hingga tiga kali dan sudah 15 thn terlapor tidak meguasai,baru terlapor U Nst,setelah korban Partomuan Simamora dan istrinya Nurasyah Nst meniggal dunia dua tahun lalu dan sudah dua thn jual beli antara Samsul Tanjung dengan Nurasyah dengan korban Hotdiana lbn toruan sebagai pembeli


    Terlapor sudah 10 bulan menguasai tanah korban dan korban Nurasyah semasa hidupnya mengakui menanami kelapa sawit dilahan korban Hotdiana dan Nurasyah

    Jika terjadi nantinya tindakan anarkis dilapangan penyidik harus ikut bertanggung jawab dan memberi kesempatan anarkis imbuh korban Siringo ringo juga wartawan setempat 

    Pokokya korban heran dan ada apa disana?

    Pasti dua kali pengaduan lagi dan mengadukan menghilangkan barang bukti.


    Publik dan korban minta Kapolres Tapsel menegur dan memperintahkan bawahannya untuk menyempurnakan pemeriksaan  hingga tidak timbul negatif miring dan menimbulkan kasus ini tidak objektif menghilangkan arah kebenaran matrial ,

    Mari kita ikuti perkembangan nya.

    [ Horas Situmorang ]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Korban Hotdiana lbn Toruan Tetap Pada Pendirian Atas Laporan Pemalsuan Surat dsn Bukan Tindak Pidana Ringan Perampasan Hak Penguasaan Tanpa Izin Dari Korban Oleh Terlapor U Nst

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer