Takengon_Harian-RI.com - Lagi mendapat Informasi tentang adanya Kebakaran Lahan di Kampung Toweren Toa Kec.Lut Tawar, Personel Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah langsung bergerak mendatangi lokasi, Minggu (3/6/23) malam 18.40 Wib.
Setelah mendapatkan informasi dari warga masyarkat, Polsek Lut Tawar langsung menghubungi Unit Damkar, Personel respon cepat langsung menuju titik lokasi kebakaran
Kapolsek Ipda Musmulyadi yang memimpin langsung menuju kelokasi kebakaran, mengatakan mobil Damkar tidak dapat menjangkau lokasi kebakaran, karna lokasi berada di atas lereng perbukitan, dan tidak adanya akses,” Ujar Kapolsek.
“Sulitnya jangkauan ke sumber titik api mengingat medan yang sangat terjal, dan curam karena berada dilereng perbukitan, sehingga api sangat cepat merambat dikarenakan lahan ditumbuhi rerumputan dan pohon pinus yang mudah terbakar, ” Terang Ipda Musmulyadi.
“Lanjut Kapolsek, dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu dengan TNI Koramil 01, Personel Damkar dan masyarakat setempat melakukan pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya, alhasil pukul 03.00 Wib pagi (5/6/23), apipun baru berhasil dipadamkan,” Pungkas Kapolsek.
“Kata Kapolsek Ipda Musmulyadi, Lahan yang terbakar seluas lebih kurang sekitar 7 (tujuh) Hektar, dan lokasi kebakaran merupakan kawasan hutan lindung,” Ujarnya.
"Kata Kapolsek Ipda Musmulyadi berdasarkan keterangan diperoleh dari Reje Toweren Toa, bahwa api pertama kali terlihat dari lahan kosong (lahan tidur), karena angin bertiup kencang sehingga api membesar menjalar ke kebun milik Sdr. Sakirin, 40 tahun, petani, alamat Kp.Toweren Toa Kec.Lut Tawar, dan kasus kebakaran ini dalam penyelidikan Kepolisian,” Pungkas Ipda Musmulyadi.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kapolsek Bintang Iptu Karya dan jajarannya terus mengimbau warga, agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan Denda 10 MilyarMilyar, “tegas Ipda Musmulyadi.
“Selain itu menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau ini, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan” imbau Kapolsek.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar