Batam_Harian-RI.com | Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin rapat pembahasan rancangan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam, Selasa (6/6/2023).
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam ini menurutnya akan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
“Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka diperlukan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujar Jefridin.
Ia menyampaikan Tata Naskah Dinas ini untuk meningkatkan tata tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk menyiapkan rancangan Perwako ini telah dibentuk tim terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam, Bagian Hukum Setdako Batam dan Bagian Organisasi Setdako Batam.
“Saya minta rancangan Perwako ini kita siapkan benar-benar sempurna. Perhatikan tata bahasanya, jika perlu libatkan ahli bahasa dalam pembahasan ini. Sehingga sebelum diundangkan Perwako ini sudah benar-benar sempurna,” pesannya kepada seluruh anggota rapat.
Berdasarkan rancangan Perwako Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, terdiri dari 7 bab dan 90 pasal.
Di antaranya hal yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 perubahan klasifikasi jenis Naskah Dinas menjadi Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus dan Naskah Dinas lainnya, serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.
Juga ditambahkan hal baru terkait pengaturan kewenangan penandatanganan pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), pejabat (Pj) dan pejabat sementara (Pjs). ((Nursalim Turatea)
_____
MAKIN PROFESIONAL: Sekda Jefridin, saat memimpin rapat pembahasan rancangan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, di ruang rapat Setdako Batam, Selasa (6/6/2023).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar