
Tapsel_Harian-RI.com - Peran media dan publik dalam mencermati dan seksama dugaan miring korban H lbn T, penduduk Desa janji Maria kecamatan Suka bangun Tap Tengah Sibolga dan pernah membeli sebidang tanah di Kelurahan Muara Manompas kecamatan Muara batang toru kabupaten Tapanuli Selatan
Luas tanahnya sebidang 23,200 meter dari Samsul Tanjung dan Nurasyah Nst thn 2020 oleh kepling Pardomuan Pane serta saksi saksi lainnya
Dan sudah dikuasai Nurasyah Nst dan suami Pardomuan Simamora semasa hidupya
Dua tahun terakhir ini korban H lbn T, mengolahnya semetara Kelapa sawit yang di tanami oleh Alm Simamora, Nurasyah istriya dan Samsul Tanjung
Terlampir A1 dan P1-P8 nampak dalam gambar.
Korban melaporkan dan diiringi pengaduan 15 Mart 2023 pd Polres Tap Sel Sumut
Dalam aduan korban terkait surat surat pemalsuan surat palsu yang seolah surat nya sejati seolah benar yang dikuasai terlapor U Nst dalam surat garap thn 2005 Desa huta raja kecamatan Muara batang toru Tap sel
Dengan seluas 150x300 meter dahulu dan sekarang pemekaran jadi kecamatan dan kelurahan oleh penjual lahan Samsul Tanjung cs kepada korban H lbn Timbul terkesan dan pesan masyarakat dan publik diakhir akhir bulan ini (Mey) jelang bula juni menimbulkan rasa tidak percaya diri dan ketidak beresan dalam penegakan hukum polres TapSel atas ulah bawahan nya, Bawahannya harus ditegur, diperintahkan memperbaiki berkas setidak nya ganti penyidik U P,
Dugaan miring dan positif bahwa terjadi jual beli hukum bukti pertanda jalan pikiran pengakuan korban dan saksi saksi dengan jalan pikiran oknum penyidik yang sangat sangat jauh dari unsur unsur pidana, sangat bertentangan dengan ke profesionalan penyidik dengan jalan perintah Undang undang dari KUHAP bahkan Jauh dari perintah hukum KUHP yakni pasal 262(1)subs pasal 385(1)subs pasal 55(1) dari KUHP
Telah menjual belikan hukum berubah menjadi UU PERPU nomor 51/1960 cukup aneh dan janggal,
Ini bukti pertanda bahwa gelar perkara tanpa melibatkan korban dan meniadakan pidana dari gelar perkara UU PERPU nomor 51/1960 jelas pelanggaran dan jelas bukan pidana
Namun publik, masyarakat bertanya dalam gelar perkara dalam pasal 262(1)subs pasal 385(1) subs pasal 55(1) bukan itu digelar perkarakan, pasti ada unsur pidananya dan dari dua alat bukti yang cukup dan bukti permulaan
Dalam pasal ini lah jual belikan yang di manifuler arah kebenaran matril tandas publik dan oknum LSM yang enggan disebutkan identitasnya pada awak media di jelang panggilan penyidik hari senin 5/6/23
Masyarakat dengan tegas menyatakan dugaan miring dan positif mungkin terjadi masalah diatas masalah gempa aduan viral misalnya dan ke kode etik Propam atas jual beli hukum.
Dan sebenarnya dipersulit sulit bukan sulit
Tp sudah menikmati pengaruh pengaruh bp asuh dan mammon
Masih pengakuan masyarakat dan pesan publik
Bahwa terlapor U Nst sudah 15thn tidak keladangnya dan sudah dijual tanahnya kepada Khalifah Rahmad Rambe,
Da kemudian Khalifah Rahmad Rambe menjual kepada Pardomua simamora,Nurasyah Nst alm semasa hidupnya dan Terlapor telah menjual tanahnya kepada alm pardomuan simamora
Dalam aduan korban terhadap terlapor adalah surat
Dengan alasan surat lah terlapor menguasai tanah Alm simamora dan korban H lbn t
Bukan masalah tanah namun surat yang diandalkan terlapor dalam hak jawab terlapor kepada penyidik, bukan murni menyoal kan perdata tanah
Timbul pertanyaan penyidik dan terlapor sepakat nepotisme memihak tidak netral untuk bertahan dalam UU PERPU nomor 51/1960
Memanifuler arah kebenaran matril dari pasal 262(1)(385)(1)(55)Dari KUHP
Terasa digelapkan dan penyeludupan hukum mempersulit dan memihak ke salah satu pihak tidak netral yang pasti menggelapkan pasal dari yang di adukan
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi awak media mebnghubungi penyidik tidak aktif
Media melansir berbagai sumber 4/6/23 sabtu
Mari kita ikuti perkembangan aduan distas aduan
Terkesan dan pesan publik, masyarakat
Sudah lama dalam pembodohan dan dibelenggu oleh kuasa kuasa
Maksud bisa berubah menjadi Niat
Dan ini yang terjadi dalam peristiwa peristiwa sehari
Hari dalam dunia pencari keadilan lewat penegak hukum
Publik tetap waspada dan cermat ,jujur ,transparan, sekalipun SP2HP tidak menguntungkan buat korban,karena sudah dibungkus rapi ,ketidak jujuran ,intinya
Memanifuler arah kebenaran matril ,tidak netral dan memihak ke salah satu pihak penyidik
Saksi Sulaiman Nst tidak kenal betul terlapor U Nst,mantan camat thn 1993 dan saksi beli lahannya sempadan nya juga dari Alm Pardomuan simamora
Cek TKP sudah.
[Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar