Rusak Lingkungan..!! Aksi Aktor Mafia Jadikan Tanah Bantaran Sei Ular Ajang Bisnis
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Rusak Lingkungan..!! Aksi Aktor Mafia Jadikan Tanah Bantaran Sei Ular Ajang Bisnis

    Dimas ( Redaksi )
    5 Juni 2023, 6/05/2023 08:15:00 PM WIB Last Updated 2023-06-05T13:15:18Z




    Deli Serdang_Harian-RI.com

    Keresahan masyarakat terkait penambangan galian C ilegal bantaran Sei Ular di Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang terus menjadi buah bibir warga.

         

    Warga yang resah dengan hilir mudik nya puluhan mobil dump truk membawa tanah hasil kerukan bantaran Sei Ular meminta APH untuk bertindak membongkar dan mengungkap aktor dibalik aktivitas ilegal tersebut.

         

    Pantauan dilokasi aktivitas galian c ilegal tersebut hingga kini terus melenggang dengan bebas menjual tanah bantaran Sei Ular. Senin (5/06/2023).

    Mirisnya kegiatan penambangan galian ilegal tersebut terkesan ada pembiaran oleh APH, sehingga Sang aktor pun busung dada dan meyakini aktivitas ilegal tersebut akan mulus dan terus berjalan tanpa ada rasa khawatir serta takut dengan hukum yang berlaku.

         '


    Kegiatan ilegal pengerukan bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga tidak mengantongi izin itu berjalan tanpa hambatan seakan pemerintah dan penegak hukum setempat terkesan tidak mampu mengambil tindakan untuk memberikan sangsi kepada Oknum Mafia yang BERMAIN meraup keuntungan Pribadi tanpa memperhatikan dan memperdulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan."

         

    Masyarakat menyesalkan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah atas perusakan alam tersebut. Sumber juga Mengatakan hal yang tidak mungkin jika lokasi galian c ilegal itu tidak termonitor oleh Babinsa dan babinkamtibmas serta trantib Kecamatan di desa tersebut. Namun fakta nya kegiatan ilegal tersebut masih berlanjut.

         

    " Bagaimana bisa Aparat hukum itu terkesan membiarkan terjadinya perusakan alam dan hal yang melanggar hukum. APH Desa tidak mungkin tidak tau tapi kalau pura-pura tidak tau, mungkin lah bang. Ujarnya.

    Siapa aktor dibalik kegiatan ilegal ini..??, sampai-sampai APH terkesan tidak dapat menindak aktivitas ilegal jual beli tanah bantaran Sei Ular di Desa Binjai Bakung.

         

    Bahkan bukan hanya aktivitas Galian C tanpa ijin dan jual beli tanah, kegiatan dugaan adanya penjualan minyak bersubsidi untuk alat berat (ekskavator) mendapat perhatian praktisi hukum Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH Mhum.

         

    Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH Mhum yang kerap dipanggil bung Fahmi ini meminta Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut sesegera mungkin bertindak.

    "Perusakan bantaran Sungai Ular yang berada dalam pengawasan BWS ini harus dihentikan."

        

    Fahmi meminta ketegasan dari pihak aparat penegak hukum khusus nya Polresta Deli Serdang. pelanggaran hukum ini harus ditindak. Selain meresahkan masyarakat ada dugaan jual beli atau transaksi minyak bersubsidi yang diperuntukkan untuk operasional alat berat mereka.

    "Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya."

    Saya berharap APH dapat bertindak dan mencari aktor intelektual nya. Karena Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. terang Fahmi.

        

    Undang-undang nya jelas, ada pidana nya yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

        

    “hendak nya APH dapat memberikan tindakan dan Penindakan ini juga harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup di Sei ular, Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tutup nya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, APH Diminta Tindak Mafia Galian C Ilegal di Binjai Bakung, Perjual Belikan Tanah Bantaran Sei Ular.(  RS )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rusak Lingkungan..!! Aksi Aktor Mafia Jadikan Tanah Bantaran Sei Ular Ajang Bisnis

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer