Takengon_Harian-RI.com - Mengetahui adanya Kebakaran Lahan di Kampung Kp. Jerata dusun III Blang Ramung Kec.Silih Nara, Polsek Silih Nara Polres Aceh Tengah Sigap Lakukan Pemadaman, Senin (5/6/23) 18.20 Wib.
"Kebakaran Lahan Diketahui berawal ketika Personel Polsek Sedang melaksanakan Patroli, melihat kejadian tersebut, personel sambil menuju lokasi dan personel menyampaikan laporan awal Kepada Kapolsek.
[Red]
Kapolsek Silih Nara Iptu Ismail Muda Daulay, langsung Pimpin personel Polsek, menghubungi damkar, dan bersama sama TNI Koramil Silih Nara serta masyarakat setempat mendatangi Lokasi Kebakaran, guna menetralisir kobaran api tidak membesar.
Kata Kapolsek Iptu IM.Daulay, 1 (satu) unit mobil Damkar di lokasi namun karena lokasi kebakaran yang berada di atas perbukitan, dan tidak adanya akses jalan sehingga mobil Damkar tidak dapat menjangkau ke lokasi kebakaran,” Ujar Kapolsek.
“Lanjut Kapolsek, Dirinya bersama Anggota Koramil, Petugas Damkar dan masyarakat setempat berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.
“Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 22.45 Wib, apipun berhasil dipadamkan,” Pungkas Iptu IM.Daulay.
Kata Kapolsek Iptu IM. Daulay, lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan perkebunan (lahan produktif), dan untuk penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Kepolisian Sektor Silih Nara,” Pungkasnya.
Ditempat Terpisah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH., Melalui Kapolsek Silih Nara Iptu Ismail Muda Daulay, dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan kepada Reje Kampung Jerata untuk diteruskan kepada masyarakat, agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegas Kapolsek Iptu IM. Daulay.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar