Aceh Utara_Harian-RI.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara agar menindak lanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa kecamatan baru-baru ini.
"Kabarnya pengutipan ini bervariasi, ada yang Kita dengan 1 juta per desa, ada yang 600 ribu. Masalah ini harus ditindaklanjuti oleh KIP karena sudah ada beberapa kecamatan. Apapun bentuk praktik pungutan di luar aturan itu tidak boleh terjadi, kecuali ada dasar hukumnya," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, Kamis (1/6/2023).
Iskandar meminta KIP agar tidak diam dan masalah ini harus diluruskan segera. Kemudian pihaknya juga mendesak aparat berwenang agar menulusuri permasalahan tersebut dan jika tidak ada yang merespon patut diduga ada unsur pembiaran.
Semua penyelenggara pemilu harus menjaga independensi, Transparansi dan profesional demi kelancaran Pemilu 2024 nanti, tidak boleh terjebak praktek - praktek yang merusak pesta demokrasi kedepannya.
"Semua petugas penyelenggara Pemilu dari segala aspeknya sudah didanai oleh negara, mulai dari honorium, operasional kerja dan lainnya. Maka untuk itu, petugas penyelenggara harus bekerja transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan keuangan," ujarnya lagi.
Kemudian KIP, lanjut Iskandar, terkait dengan isu ini juga harus menjelaskan kepada masyarakat atau publik yang bahwa kutipan apakah itu apakah adakah tertera dengan aturan, supaya masyarakat tidak bimbang dan tidak bingung.
Sebagaimana viral diberitakan sebelumnya, oknum PPK di beberapa kecamatan diduga melakukan pungutan liar tanpa landasan hukum dengan dalih upah untuk pembuatan laporan kerja dan dana sosial. Selain di sejumlah kecamatan wilayah timur Aceh Utara, hal serupa juga terjadi di Kecamatan Paya Bakong seperti diberitakan sebuah media online kemarin," pungkasnya.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar