Melalui Perda Pemakaman Diharapkan Dapat Meningkatkan Pengelolaan Dan Kualitas Pelayanan Pemakaman Bagi Masyarakat
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Melalui Perda Pemakaman Diharapkan Dapat Meningkatkan Pengelolaan Dan Kualitas Pelayanan Pemakaman Bagi Masyarakat

    Dimas ( Redaksi )
    30 Agustus 2023, 8/30/2023 11:48:00 PM WIB Last Updated 2023-08-30T16:48:03Z



    Batam_Harian-RI.com

    Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemakaman di Kota Batam di Hotel Planet Holiday, Rabu (30/08/2023). Melalui FGD ini diharapkan dapat dirumuskan isi draft Peraturan Daerah tentang pemakaman yang komprehensif dan mengikuti perkembangan zaman untuk penanganan dan peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.


    “Atas nama Wali Kota Batam, Bapak Muhammad Rudi  menyampaikan ucapkan terimakasih dan apresiasi terselenggaranya FGD Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Pemakaman di Kota Batam. Dengan adanya Perda tentang Pemakaman di Kota Batam nantinya bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam,” ujar Jefridin.


    Ia menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan Peraturan Daerah Tingkat II. Untuk itu kepada peserta FGD dapat memberikan ide-ide atau masukan untuk pelayanan pemakaman yang baik. Sehingga dapat dirumuskan referensi dalam menyusun Peraturan Daerah yang baik dan tepat sasaran. Oleh sebab itu, tujuan acara FGD ini guna mendapatkan informasi dalam melengkapi draft rancangan Perda Pemakaman. 


    “Atas penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang sudah dilaksanakan oleh yayasan atau masyarakat di tempat pemakaman, baik Tempat Pemakaman Umum (TPU) ataupun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih.  Sebelumnya pengelolaan TPU di di tiga  lokasi dikelola oleh Yaysan, yaitu Sei Temiang, Sungai Panas, dan Kavling Bagan pengelolaannya sudah diserah terimakan ke Pemko Batam,” papar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Batam ini.


    Yang harus menjadi perhatian menurutnya adalah, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi. Ke depan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman.


    “Kita ubah pola pikir bahwa kuburan itu suatu hal yang menyeramkan. Bagaimana ke depan kuburan ini menjadi objek wisata dan tujuan wisata baik bagi masyarakat lokal, wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” pungkasnya. mindsite kuburan tdk menyeramkan tp bs jd tujuan wisata. Baik domestik maupun mancanegara. 


    Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriadi yang diwakili Sekretaris Dinas perakimtan, Agung Fithtrianto menyampaikan rencana Pemko untuk pengelolaan, pengaturan taman pemakaman menyampaikan Perda Tentang Pemakaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di daerah. Penyelenggaraan pemakaman bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah.


    “Juga untuk memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak. Serta menjamin terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman. Kepada peserta FGD diharapkan dapat saran dan masukan untuk kesempurnaan Ranperda Pemakaman,” jelas Agung.


    Katanya, pemakaman dapat diklasifikasikan tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus. Yang dikelola Pemko Batam menurutnya adalah tempat pemakaman umum. Pemko Batam menurutnya saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Sei Temiang, TPU Sei Panas dan TPU Kavling Bagan. Saat ini Pemko Batam tengah mengusulkan lahan baru TPU di enam lokasi. Terdapat lima usulan lahan di Batam dan satu hinterlan yakni di Pulau Sekanak Raya Kecamatan Belakang Padang. 


    “Agar terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif Dinas Perakimtan membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi. Akan launching aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni). Melalui aplikasi ini masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dimiliki data base pemakaman di Kota Batam,” katanya mengakhiri.(Nursalim Turatea).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Melalui Perda Pemakaman Diharapkan Dapat Meningkatkan Pengelolaan Dan Kualitas Pelayanan Pemakaman Bagi Masyarakat

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer