Batam_Harian-RI.com
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diseminasi Kebijakan Aktual, mengenai Kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023, di Aula Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Rabu (30/8/2023). Selaku narasumber dalam bimtek, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, DR. Rozi Beni, MH, M.Si.
Kepada narasumber, Jefridin mengucapkan selamat datang dan berharap melalui bimtek ini dapat diberi pemahaman dan kompetensi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam, dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait Reformasi Birokrasi.
"Selamat datang di Kota Batam, bandar dunia madani. Dimana penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel," kata Jefridin membuka sambutannya.
Paparnya, dalam agenda reformasi birokrasi ini Pemerintah Kota Batam telah melakukan upaya perubahan atau penyesuaian kelembagaan dan struktur organisasi perangkat daerah. Salah satunya dengan menetapkan Peraturan Wali Kota Batam No.77 dan 78 Tahun 2021, tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan.
"Pasca itu, maka melalui bimtek ini kita juga perlu pengaturan khusus terkait penataan kelembagaan, mekanisme kerja dan manajemen karir. Apa saja langkah- langkah dalam penataan kelembagaan, mekanisme kerja dan manajemen karir kedepannya," tegas Jefridin.
Tegasnya lagi, bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi ini bukan mempersulit efektifitas kelembagaan, melainkan mewujdukan birokrasi yang dinamis dan profesional, guna memberikan pelayanan dan kinerja terbaik bagi masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam, Tongam Reigianto menyampaikan maksud bimtek ini guna mendapatkan pemahaman informasi pasca kebijakan penyederhanaan birokrasi.
"Dimana saat ini berada pada tahap ketiga yaitu penyesuaian sistem kerja. Dan tujuannya untuk memberikan arahan terkait penataan kelembagaan perangkat daerah, prosedur perubahan perangkat daerah, dampak penyesuaian terhadap perangkat daerah," jelasnya.(Nursalim Turatea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar