𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦_Harian-RI.com
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara penyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota, Jumat (01/09/2023). Jefridin menyampaikan bahwa sebagai abdi negara harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tadi Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sudah menyampaikan agar bekerja dengan baik. Untuk itu Saya minta agar Adik-adik semua baca dan pahami isi dari UU. Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Jefridin.
Katanya, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Adapun tugas ASN pertama melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga. Kedua memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Bapak/Ibu harus memahami ini semua dan harus dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pesan Jefridin.
Sama seperti yang disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Ia juga meminta sebagai pegawai harus mendukung pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Menginformasikan kepada masyarakat apa yang menjadi program pembangunan Pemerintah Kota Batam. Pembangunan yang di lakukan Pemerintah Kota Batam menurutnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di Kota Batam. Jika perekonomian di Kota Batam meningkat tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam(Nursalim Turatea).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar