Deli Serdang_Harian-RI.com - Terkait dugaan korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam kegiatan Ketahanan Pangan tanggal 4 November 2023 yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa Galang Suka Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan pemberian bibit ayam kampung beserta makanannya kepada masyarakat desa galang suka 1000 rumah dengan per satu rumah mendapatkan 4 ekor bibit ayam berat 4 ons,memakan anggaran Dana Desa Tahun 2023 Rp 226 juta.
Pihak Inspektorat akan memanggil secara resmi Kepala Desa Galang Suka untuk mengklarifikasi masalah dugaan KKN dalam kegiatan Ketapang
Ibu Gita Pinen Irban Inspektorat Deli Serdang mengatakan pada saat awak Wartawan mengkonfirmasi akan secepatnya memanggil Kepala Desa Galang Suka untuk meminta klarifikasi terkait dugaan KKN kegiatan Ketapang di Desa nya setelah Kepala Desa Galang Suka pulang dari umroh ucap Ibu Gita Pinen (30/11/2023)
Apabila nanti terbukti Kepala Desa telah melakukan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dalam kegiatan Ketapang tersebut Pihak Inspektorat akan menaikkan kasus nya menjadi penyidikkan dalam kasus korupsi uang Negara kegiatan Ketapang Tahun Anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan kalau Kepala Desa tidak bisa memulangkan uang Negara tersebut maka akan di lanjutkan sampai kepengadilan dengan melaporkan Kepala Desa Galang Suka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang kata Ibu Gita Pinem.
Berharap sampai berita ini di turunkan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Plt Bupati Bupati Deli Serdang ,Kajari Deli Serdang, Kajatisu, kajagung , Kapolresta Deli Serdanh agar serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa yang di lakukan Kepala Desa Galang Suka maupun Kepala Desa lainnya dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia .( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar