Mediasi Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui Keadilan Restoratif di Polsek Peusangan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mediasi Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui Keadilan Restoratif di Polsek Peusangan

    Dimas ( Redaksi )
    29 November 2023, 11/29/2023 04:02:00 PM WIB Last Updated 2023-11-29T09:02:25Z

     




    BIREUEN_Harian-RI.com

    Unit Reskrim Polsek Peusangan berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian besi bangunan melalui mediasi di ruang Restorative Justice (RJ). Terlapor, Sdra MZ, dilaporkan oleh Sdra EY, dan mediasi dipimpin oleh Kapolsek Peusangan, IPDA JANUAR MUTAWALLI, S.H, serta Kanit Reskrim AIPDA ZULFAZLI. Selasa ( 28/11/2023 ).


    Proses mediasi, yang dilakukan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan perangkat desa sebagai mediator.


    Setelah melibatkan semua pihak terkait, mediasi mencapai kesimpulan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum. Kesepakatan damai dicapai dengan Sdra EY setuju untuk menerima ganti rugi sebesar 500.000 rupiah. Keluarga dan perangkat desa menjadi saksi kesepakatan ini.


    Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Peusangan akan menghentikan penyelidikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, menegaskan penyelesaian yang bersifat kekeluargaan dalam kasus ini.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mediasi Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui Keadilan Restoratif di Polsek Peusangan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer