BIREUEN_Harian-RI.com
Unit Reskrim Polsek Peusangan berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian besi bangunan melalui mediasi di ruang Restorative Justice (RJ). Terlapor, Sdra MZ, dilaporkan oleh Sdra EY, dan mediasi dipimpin oleh Kapolsek Peusangan, IPDA JANUAR MUTAWALLI, S.H, serta Kanit Reskrim AIPDA ZULFAZLI. Selasa ( 28/11/2023 ).
Proses mediasi, yang dilakukan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan perangkat desa sebagai mediator.
Setelah melibatkan semua pihak terkait, mediasi mencapai kesimpulan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum. Kesepakatan damai dicapai dengan Sdra EY setuju untuk menerima ganti rugi sebesar 500.000 rupiah. Keluarga dan perangkat desa menjadi saksi kesepakatan ini.
Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Peusangan akan menghentikan penyelidikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, menegaskan penyelesaian yang bersifat kekeluargaan dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar