Pengerjaan Proyek Bina Marga Kab. humbang Hasundutan Tidak Memakai Papan Plang Proyek
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pengerjaan Proyek Bina Marga Kab. humbang Hasundutan Tidak Memakai Papan Plang Proyek

    Dimas ( Redaksi )
    28 November 2023, 11/28/2023 11:23:00 AM WIB Last Updated 2023-11-28T04:23:58Z


    Humbahas_Harian-RI.com

    Dolok Sanggul-Proyek pengerjaan jalan yang berada di jalan Demokrasi Parik Sinomba , Kecamatan Dolok Sanggul,  milik Dinas Bina Marga Kab. Humbahas tidak memakai plang papan proyek. Rabu, 15/11/2023 

    Proyek pengerjaan dek yang berada di jalan Demokrasi, Parik Sinomba Kecamatan Dolok Sanggul Kab Humbang Hasundutan  milik Dinas Bina Marga Kab Humbang Hasundutan tidak memakai plang papan proyek.


    Berdasarkan hasil temuan media ini, di lokasi pengerjaan tidak ditemukan papan plang proyek pengerjaan, namun terlihat 3 unit alat pengaduk semen ( Molen) yang sedang mengerjakan pengadukan semen.



    Saat ditanyakan kepada pekerja yang mengoperasikan alat berat tersebut, mengenai papan plang proyek pengerjaan tersebut letaknya dimana, pekerja tersebut mengatakan tidak ada. .


    Di waktu yang sama, Media ini mengkonfirmasi Kepada salah satu staf PUTR dia memgatakan agar di tanyakan langsung kepada Dinas Bina Marga Humbang Hasundutan.

    Namun ketika di tanya awak media kepada pegawai yg ada di kantor tidak satupun yg bisa menjawab. 


    Sebagaimana yang dimaksud papan plang proyek merupakan informasi penting terkait pembangunan yang harus dipasang secara kokoh dan mudah diakses masyarakat guna keterbukaan informasi publik.


    Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.


    Aturan tersebut jelas tertulis dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


    Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


    Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pengerjaan Proyek Bina Marga Kab. humbang Hasundutan Tidak Memakai Papan Plang Proyek

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer