PN Balige Tunda Proses Eksekusi Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Termohon
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PN Balige Tunda Proses Eksekusi Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Termohon

    Dimas ( Redaksi )
    24 November 2023, 11/24/2023 10:34:00 PM WIB Last Updated 2023-11-24T15:34:14Z





    PN Balige Dinilai Simpan Kejanggalan Dalam Proses Eksekusi Termohon DP Dkk

    PK (Peninjauan Kembali) Belum Selesai, PN Balige Ngotot Eksekusi Rumah Warga


    Balige_Harian-RI.com

    Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 2 Pdt Eks/2023PN Blg jo 29PdLG/2018/PN Blg tanggal 16 Oktober 2023 telah memerintahkan Pantera Pengadilan Negeri Balige untuk melaksanakan Bisekusi dengan cara Pengosongan terhadap sebidang tanah berikut rumah perkara objek eksekusi sebagaimana termuat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 29PdtG/2018/ PN Blg, tanggal 18 Desember 2018 jo.


    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 149/PdtG/2019/PT MDN, tanggal 1 Agustus 2019 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1964 K/Pdt/2022, tanggal 28 Juli 2022 yang lelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dalam perkara antara Fernando Pangaribuan, umur 43 Tahun Selaku Ahi Waris dari Albert Pangaribuan), dahulu sebagai Penggugat.


    Dengan Tereksekusi Darmeria Pangaribuan, jenis kelamin Perempuan. yaitu sebidang tanah berikut rumah di atasnya salias ± 175 m2 (lebih kurang seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Nomor 7. Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba (Dahulu Kabupaten Toba Samosit), Provinsi Sumatera Utara. Yang di tandatangani PANITERA LEO TUA H. TAMPUBOLON, S.H.,M.H.



    Sementara, surat Proses Eksekusi yang dikeluarkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Balige yang rencananya dilaksanakan pada jum'at, 24 Nopember 2023, Terdapat banyak kejanggalan yang tercium oleh pihak Kuasa Hukum Ekarisman Zebua, SH dkk menyampaikan bahwa "Banyak kejanggalan dan keganjilan. "Kami duga tercium permainan proses eksekusi dari pihak PN Balige Apalagi Proses Eksekusi ditunda" ujarnya. 


    Kemudian Ekarisman Zebua, SH selaku Kuasa Hukum Dameria Pangaribuan kecewa bahwa tidak ada pemberitahuan, dan hanya disampaikan secara lisan, seharusnya terkait penundaan itu harus tertulis dari pihak PN balige tentang proses penundaaan eksekusi.


    "Seharusnya, kalau menggunakan Nurani dan ini keluarga dan tentang Hak Waris atau Warisan antar bersaudara, Tidak bisa dikeluarkan surat atau Proses Eksekusi, sementara Pengajuan PK masih berjalan, apalagi yang menandatangani surat Eksekusi hanya Panitera Pengadilan dan Bukan Ketua Pengadilan, siapa pejabat yang lebih berwenang dan lebih tinggi sebenarnya di PN Balige saat ini?" Pungkas Muhammad Hendra SH, MH Partner dari Kuasa Hukum Dameria Pangaribuan Ekarisman Zebua, SH. (Red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PN Balige Tunda Proses Eksekusi Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Termohon

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer