Tapsel_Harian-RI.com
Niat buruk Niat jahat minta dibandingkan pasal 170 dengan pasal 351 KUHP.
Fakta hukum : Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat terlapor MR terhadap korban AR, nilai kesaksian tidak sama dan saksi saksi cermati sumpah dalam kepalsuan, Bohongnya??"
Kejujuran sangat butuhkan dari pihak pihak termasuk tajamnya pertanyaan penyidik kepada terlapor, harus tajam, jika tidak tajam dan padat berkas bolak balik dari pihak kejaksaan.
Kebohongan itu lah dalam menggali informasi yang berkembang di masyarakat diluar persidangan dapat dijadikan suatu alat bukti yang sah, apabila menyangkut peristiwa itu ke sesuai ke peristiwa nya kesesuaian saksi
Fakta hukum dan pengakuan sumber di masyarakat, terlapor MR menyuruh seseorang mengundang terlapor AR untuk datang ke rumah terlapor MR, terkait jual beli rumah dan tapak yang di beli korban AR dari iparnya bermarga sirait yang memanggil oleh bermarga siagian lalu terjadi penganiayaan terhadap korban MR, sebagai terlapor karena ucapan MR, bubar bubar dengan gerak refleks, terlapor AR juga sebagai korban melakukan peristiwa dan dengan menerima tantangan dengan pengeroyokan terhadap korban AR
Meniru sumber dari keluarga, kedua pihak masih hubungan sedarah (Oppung martinodohon) sebelum peristiwa sudah ada riak riak tidak sedap bagi kedua pihak, Hatobanon, raja kurang memahami budaya hukum dari adat kekerabatan keluarga,
Dan ini tidak boleh dikesampingkan dan di lupakan,penyidik harus tajam dan padat kepada saksi saksi melakukan intrograsi dan klarifikasi dan dalam BAP kedua pihak ( AR sebagai terlapor, dari korban MR,juga ngaku ngaku Hatobanon, raja huta) sebaiknya terlapor MR sebagai korban AR
Bukan rumit dan tidak perlu nepotisme berat sebelah dalam menganalisa unsur hukum pemindahan dalam pertanggung jawaban perbuatan dengan kesalahan
Menurut sumber hari ini 19 Nop 2023 ,istri korban AR dan media setempat, pada awak media baru baru lewat percakapan ponselnya sudah ditahan lagi terlapor AR,
Mohon sabar bu, hanya menunggu waktu bu, ujar oknum polisi ketika ada panggilan ke polres hari kamis dan sayang nya penyidik nya tidak berada di kantor, sementara surat jaminan penanguhan sudah habis, meniru pernyataan kuasa hukum terlapor ada hak ibu ada, namun hak saya selaku kuasa hukum ada juga.
Maklum orang awam tambah media setempat yang sudah menjadi buah bibir masyarakat luas, Itu hak ibu, bisa saja di Viralnya menuntut berkeadilan terlapor MR juga ditahan agar sejatinya, sesungguh nia nampak kebenaran, termasuk saksi saksi lain lebih terang dan benderang dalam nilai kesaksian ini perlu penahanan, sekalipun dalam justice restoratif dalam Perkap Kapolri jadi hak hak dan pikiran korban AR jangan di pasung harus korban mengelus elus terlapor MR.
MR harus ditahan sekalipun penyidik yang berbeda beda namun suatu rangkaian suatu peristiwa pidana, tambah sumber lagi yang enggan disebutkan biodatanya
Sayang foto copi nya tidak lengkap karena waktu mendadak: Antara niat jahat dengan unsur kesalahan dalam proses pemidanaan
Oknum media setempak J Sim,akui : dalam kasus Hutabarat dengan br situmorang sama sama ditahan, diadili di PN Sidempuan sewaktu alm waka j Sijabat
Pada hari jumat tgl 12 mei 2023 oleh mr menyuruh ar dan hs hasudungan siagian untuk mengundang warga supaya sidang di rumah parsaktian yang di tempat mr untuk menyidangkan tentang sebidang tanah pirait empat boru yang telah sepakat menjual nya kepada ar dan ketika sidang dimulai oleh pimpinan sidang mr dan orang kaya pembicara raja menanyakan ttg apa masalah dikumpulkan warga malam itu oleh hs dan er juga js mengatakan tentang tanah firait itu sudah tidak ada masalah dan suratnya pun sudah ada tetapi oleh mr tidak dapat menerima bahwa tanah itu masih bermasalah itulah sebabnya
Dan ketika ditanya ls bila tanah itu bermasalah tanya
Adikmu ar atau udamu jr supaya duduk masalahnya kamu ketahui dengan benar dan ls menanyakan kenapa ketika ags masuk rumah meminta kepada
Majelis gereja agar datang mendoakan kepada tuhan diberikan selamat menempati rumah itu dan bukan adat tetapi majelis gereja tid
Keterangan saksi pr.jr.ls.er.dr.nr.sama dengan laporan ar di polres tapsel di tambah kesaksian dt melindungi suami ikut kena pukulan di pundak belakang ketika tertelungku di kelilingi pelaku dan mengatakan pamate atau bunuh juga mr mengatakan. pamate dan mengatakan lagi akkon mate hamu salah satu kepada ar dan dt dan mengacungkan parang yang di hambat warga agar tida
Ak ada yang datang tanya ls kepada mr mendengar itu mr menanggapi dengan emosi sambil menunjuk ls dan js ortu ag di depan umum dan berdiri dari tempat duduknya mengatakan bubar bubar tanpa sedikit menghargai yang hadir dalam sidang itu yang biasanya setiap ada sidang setelah mendapat agenda rapat dari warga yang ingin mendapatkan keadilan di desa oleh raja meminta pertimbangan dari yang hadir dan hatobangon termasuk pengurus gereja tetapi itu tidak di lakukan mr tetapi malah menuding ortu ags dan membubarkan rapat diduga mr menyuruh rapat dan menuding orang seolah olah bersalah dan membubarkan rapat untuk menutupi permintaan doa dari majelis yang tidak ada yang hadir karena agr merasa tidak di perlakukan sebagai mana biasanya sidang di desa dan kecewa ortunya dituding didepan umum spontanitas agmen dapatkan mr dan terjadi tinju saling membalas tetapi warga yang hadir malah ada yang ikut memukul yang seharusnya sebagai unsur hatobangon mendamaikan suasan eeh malah ikut menganiaya sesuai dengan bap yang di rekontrusikan di polres tapsel kata sumber yang di percaya kepada media ini.
Satgas mafia hukum, siap terima aduan rakyat, menurut akal sehat pikiran publik MR terlapor harus ditahan walaupun ada justice restoratif dan banding kasai
(Dalam hukum pidana konsep pertanggung jawaban itu merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan dari bahasa latin, sebutan Mens rea doktrin mens rea, dilandaskan pada suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah, terkecuali jika pikiran org itu jahat, dalam bahasa Inggris diskusikan dengan An does not maker person guiliti, unders the mind is legaliti blamewerthi
Berdasarkan azas tersebut ada dua syarat harus dipenuhi untuk dapat memidananya seseorang yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang, perbuatan pidana(Actus reus) dan ada sikap bathin jahatnya,tercela
Ingat maksud bisa berubah menjadi niat,dan ingat yang menyuruh dan yang disuruh
Belum memenuhi penjatuhan pidana dalam lm kutipan : Dasar dasar hukum pidana dan tidak sifat melawan hukum pidana
Publik mencermati secara seksama dan menurut hemat pikiran akal cerdas publik Terlapor MR harus sama ditahan untuk mendapatkan kebenaran sejati siapa yang berbohong padahal sudah disumpah
Satgas mafia hukum,siap menerima aduan korban dlm penzoliman yang dialami ,kita akui AR bersalah ,Bagaimana sikap sebagai hatobangon, Raja dalam Etika, akhlak peringai nya??
Hingga berita ini, terkirim pihak penyidik tidak aktif
Mari kita ikuti perkembangannya,baik banding, maupun kasasi disana lah barang kali dpat terlapor atau korban mendapat berkeadilan !!!!
Pra duga tidak bersalah !!!
Seperti itu meniru kondisi saat dan berkembang dalam fakta hukum, sumber dari saksi saksi
Segala persolan hidup dan mati kuncinya ada di Kepala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar