DELI SERDANG_Harian-RI.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP mengikuti Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang yang membahas tentang Penjelasan atau Penyampaian Nota Pengantar Bupati Deli Serdang terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (20/11/2023).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik dan Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM dan dihadiri anggota DPRD Deli Serdang, Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar TH Sitanggang, para staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, dan lainnya itu, Sekda mengatakan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan bagi penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilakukan secara tertib, taat ketentuan dan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rakyat keadilan dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD tahun 2024. Hal tersebut berpedoman dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah dibahas dan disepakati bersama.
"Prioritas pembangunan Kabupaten Deli Serdang tahun berkenaan memperhatikan tema Rencana Kerja Pemerintah Nasional (RKPN), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara dan mengacu pada prioritas pembangunan dan arah kebijakan yang tertuang pada dokumen perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024," terang Sekda.
Adapun fokus yang menjadi program prioritas pembangunan Kabupaten deli serdang tahun 2024 adalah pemantapan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan dan kesehatan, meningkatkan daya saing ekonomi, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas wilayah yang berwawasan dukungan kemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Selanjutnya, gambaran umum pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024; antara lain pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 sebesar Rp4.803.959.081.555, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lainnya pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah sebesar Rp4.830.959. 081.555, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 45 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 18 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 27 miliar.
"Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, kebijakan belanja daerah, antara lain untuk belanja dalam rangka pemenuhan visi dan misi kepala daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar penguatan infrastruktur untuk peningkatan akses layanan dasar dan pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Belanja untuk mencapai target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah serta untuk mendukung pelayanan publik dan urusan pemerintahan lainnya di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," jelas Sekda.( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar