Banda Aceh_Harian-RI.com
Tim hukum Aceh Prabowo - Gibran melaporkan jubir pemerintah Aceh Muhammad MTA ke Polda Aceh, Senin 20 November 2023 melalui surat pada pukul 15.00 WIB.
Helmi Musa Kuta SH dalam siaran persnya, Rabu 22 November 2023 pukul 14.19 WIB menjelaskan, Kami yang bertandatangan di bawah ini :
HELMI MUSA KUTA, S.H;
ZAKARIA MUDA, SH, CPM
BAIHAQKI, S.H.I
RUDI SYAHPUTRA, SH
AKHYAR SAPUTRA, SHI, MH
HANDIKA RIZMAJAR, SH
Kesemuanya adalah Advokat pada LEMBAGA ADVOKASI INDONESIA RAYA PROVINSI ACEH yang beralamat di Kantor DPD Partai Gerindra Aceh, Jalan Tgk Imuem Lueng Bata Nomor 08 Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Kesemuanya tersebut diatas merupakan penerima kuasa bedasarkan Surat Kausa Khusus No. 001/SKK/TAPGA/XI/2023, dari:
Nama : Irhamsyah,SH
Jabatan : Wakil Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh/Caleg DPRK Aceh Timur
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perumahan Jeumpet, Desa Jeumpet Ajun Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Nama : Cut Intan Puteh
Jabatan : Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra
Aceh/Caleg DPR RI.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Sultan Iskandar Muda Dusun Balam
No.212 Desa Blang Oi Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Nama : Muliadi Azis
Jabatan : Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Besar/Caleg DPRK Aceh Besar.
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Gampong Lampuyang, Kecamatan Pulo Aceh ,Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa Adapun dasar pengaduan aquo adalah:
Berdasarkan pemberitaan yang di muat media Serambinews tanggal 14 November 2023 di https://aceh.tribunnews.com/2023/11/14/pemerintah-aceh-tanggapi-surat-dpra-ke-forbes-mta-kritik-sikap-dewan yang berisi pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh. Saudara Muhammad MTA. Pernyataan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
"Terkait surat untuk Forbes, itu sebenarnya alat lobi yang digunakan mereka terutama dari partai koalisi dengan memanfaatkan isu anggaran yang mereka kondisikan sendiri untuk ajukan calon Pj Gubernur yang baru," kata MTA di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).
"Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polemik yang sengaja dibangun tersebut," terang dia.
Terkait APBA 2024, MTA kembali menegaskan bahwa secara aturan pembahasan anggaran dilakukan oleh Banggar DPRA dengan TAPA.
"Jika hal ini dikondisikan sampai bertele-tele seperti ini, kuat dugaan ada indikasi kuat ada oknum TAPA sendiri yang bermain dengan Banggar Dewan untuk pengkondisian memaksa dan menjebak Gubernur untuk wajib hadir untuk kepentingan tertentu pada pembahasan anggaran 2024 yang belum pernah dilakukan sama sekali," terang MTA.
Bahwa atas pernyataan tersebut, Klien telah dirugikan oleh pernyataan MUHAMMAD MTA yang mengkait-kaitkan keterlambatan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja ACEH (APBA) sebagai alat lobi politik ke Pak Prabowo-Gibran dan mengganti PJ Gubernur Aceh dan telah mengakibatkan hal hal sebagai berikut:
Mencemarkan Nama Baik Partai Gerindra dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak PRABOWO SUBIANTO;
Mencemarkan Nama Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden “PRABOWO SUBIANTO dan GIBRAN RAKABUMING RAKA”;
Menurunkan dan merugikan elektabilitas Partai Gerindra dan Para Calon anggota Legislatif dari parta Gerindra baik DPR RI, DPRA, DPRK, lanjut Helmi Musa Kuta SH
kami telah membantah pernyataaan/tuduhan dari Muhammad MTA pada tanggal 16 November 2023, dan kami telah memberikan waktu 1 x 24 jam untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada Partai Gerindra dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden “Prabowo Subianto dan Gibran Rakubuming Raka”, Namun sampai saat ini belum dilakukan oleh Muhammad MTA yaitu:
https://aceh.tribunnews.com/2023/11/16/tim-hukum-aceh-prabowo-gibran-akan-laporkan-mta-ke-polda;
https://www.dialeksis.com/polkum/tim-hukum-aceh-prabowo-gibran-ingatkan-jubir-mta-beri-pernyataan-beretika-dan-tidak-provokatif/
Bahwa terkait dengan pernyataan/tuduhan Muhammad MTA tersebut diatas, menurut kami telah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan dalam KUHpidana yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Kami memohon kepada Bapak Kapolda Aceh untuk dapat segera menindaklanjuti Aduan/Laporan dimaksud, Agar segera diproses hukum guna tercapainya keadilan bagi pelapor yang telah dirugikan dalam kapasitasnya sebagai peserta kontestasi PEMILU, harap Helmi.
KUASA HUKUM:
HELMI MUSA KUTA, S.H; ZAKARIA MUDA, SH, CPM
BAIHAQKI, S.H.I RUDI SYAHPUTRA, SH
AKHYAR SAPUTRA, SHI, MH HANDIKA RIZMAJAR, SH
Tembusan Yth:
Bapak KAPOLRI di Jakarta;
Ketua Umum DPP Partai GERINDA di Jakarta;
Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya;
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Aceh.
Arsip
(TIM KUASA HUKUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar