Banda Aceh_Harian-RI.com
Pernyataan Jubir Pemerintah Aceh Sdr. Muhammad MTA di Serambinew yang berjudul
“ Pemerintah Aceh Tanggapi Surat DPRA ke Forbes, MTA Kritik Sikap Dewan” selasa14 November 2023, tentang pernyatannya surat untuk Forbes dijadikan Alat Lobi Ke Bapak Prabowo-Griban untuk yakinkan Presiden Jokowi serta Isu Pengkondisian anggaran APBA tahun 2024 untuk Calon PJ. Gubernur Baru, adalah kurang beretika, tidak tertib serta Merusak, melanggar hukum dan melewati batas sebagai jubir, dikarenakan :
“Pernyataan tersebut tidak ada Relevansi dengan Pembahasan APBA tahun 2024, apa kaitannya Bapak Prabowo dan Mas Griban dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tentang Pembahasan APBA tahun 2024, jelas tim hukum Aceh Prabowo Gibran pada Siaran Pers, Kamis 16 November 2023.
Kami Mempersilahkan upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apapun itu, dan Kami Juga mengingatkan agar aksi saudara menyatakan pendapat terkait pernyataan itu dilakukan secara beretika, tertib, tidak merusak, tidak anarkhis dan tidak melanggar hukum, lanjut tim hukum Aceh Prabowo Gibran Helmi Musa Kuta, SH
"Jubir pemeritahan Aceh Jangan asal bicara yang membuat Masyarakat Aceh bingung dan menjadi alat provokasi, seakan-akan APBA Aceh itu bisa di kotak katik oleh Bapak Prabowo atau Mas griban, dan menjadikan alat lobi hal-hal kecil seperti pergantian PJ. Gubernur, Naif sekali sudut pandang seperti itu, Ini sama saja Sdr. Jubir Pemerintah Aceh menciptakan provokasi kepada Masyarakat Aceh, karena Masyarakat yang tidak tau tentang persoalan pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengenai Pembahasan APBA tahun 2024 menganggap penyataan tesebut adalah benar adanya, Sehingga berefek merusak nama baik dan menghancurkan karakter Bapak Prabowo dan Mas Griban sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden", ucap Helmi Musa Kuta, SH
Padahal ini adalah Pernyataan Pembohongan Publik dan sesat lagi menyesatkan.
kalau dikaji secara mendalam pernyataan Jubir Pemerintah Aceh itu sudah merupakan suatu alat politik untuk menhancurkan karakter bapak Prabowo dan Mas Gribran. maka ini patut kita curigai, siapa sebenarnya sdr. Muhammad MTA.? Sehingga kami juga mempertanyakan apakah pernyataan tersebut mampu untuk dipertanggung jawabkan secara moral, etika pemerintahan dan secara hukum, lanjut Helmi Musa Kuta, SH
Maka oleh Karena Kami Tim Hukum Aceh Bapak Prabowo-Griban Meminta kepada Sdr. Muhammad MTA untuk :
1. Mencabut penyataan tentang pernyatannya surat untuk Forbes dijadikan Alat Lobi Ke Bapak Prabowo-Griban untuk yakinkan Presiden Jokowi serta Isu Pengkondisian anggaran APBA tahun 2024 untuk Calon PJ. Gubernur Baru.
2. Segera untuk meminta maaf kepada Bapak Prabowo-Griban melalui media cetak, media Online dan Media elektroknik dalam jangka Waktu 1X24 Jam sejak berita ini diterbitkan.
3. Apabila dalam jangka Waktu 1X24 Jam tidak meminta maaf sejak berita ini diterbitkan, maka kami Tim Hukum Aceh Prabowo-Griban akan melaporkan hal ini secara pidana ke Polda Aceh, karena ini adalah suatu fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo dan Mas Griban sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, tutup Helmi Musa Kuta, SH
TIM HUKUM ACEH PRABOWO-GRIBAN
1. HELMI MUSA KUTA, SH
2. ZAKARIA MUDA, SH, CPM
3. BAIHAQKI, S.HI
(HR-RI_TIM KUASA HUKUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar