Tapsel_Harian-RI.com
Diskrimasi terkesan hukum sangat buruk !!!
Sangat, sangat disesalkan pernyataan oknum penyidik ybs ketika istri terdakwa AR br situmorang
Seputar menanyakan hasil perkembangan laporan korban saksi
8 Desember 2023 yang menyebutkan tersangka kemungkinan tiga org pelaku tidak dpat dijadikan sebagai tersangka,yg menurut keterangan VER dari salah satu docter ,ini ringan ,docter rupanya menentukan pasal yang dituduhkan pada tersangka MR?
Balik bertanya istri korban AR pada penyidik
Dan kami gelar perkara nanti hari senin 11 Desember 2023 disitu nanti ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya pada istri korban baru baru ini di mapolres Tapsel Padang Sidempuan
Padahal dalam aduan korban adalah psal 170 dan pasal 351 KUHP, ujar nya pada penyidik
Jika tidak dapat pelaku tiga orang tidak ditahan kami akan kami lanjutkan ke poldasu dan Propam
Bahwa disana sudah ada memanifuler arah kebenaran material dan tidak netral ,sudah penzoliman dan diskriminatif bg korban AR,saksi siap memberikan keterangan du hadapan propam dan ke Satgas mafia hukum permisi pak, kami tunggu perkembangan kasus aduan kami,istri korban pamit untuk pulang, tidak lama berselang kuasa hukum korbam AR segera menghubungi oknum penyidik,wajar ditahan ditahan tiga org lebih dari satu org ,imbuh kuasa hukum pd penyidik ,lewat telponnya
((( jangan semua potensi yg kamu miliki di uangkan,apalg ditukar dgn materi ,nanti se umur hidup akan menyesal dirimu akan jatuh dlm lubang kenistaan selama lamanya)))
Keterangan saksi pr.jr.ls.er.dr.nr.sama dengan laporan ar di polres tapsel di tambah kesaksian dt melindungi suami ikut kena pukulan di pundak belakang ketika tertrlungku di kelilingi pelaku dan mengatakan pamate atau bunuh juga mr mengatakan.pamate danmengatakan lagi akkon mate hamu salasatu kepada ar dan dt danmengcungkan parang yang di hambat warga agar tida
Melihat dari gaya dari pernyataan oknum penyidik ,tdk netral,memanifuler arah kebenaran matrial ,tambah publik dlm akal sehatnya,tanpa dipasung hak hak korban AR
Niat itu jelas untuk mengaburkan sidangnya tdk serentak ,untuk mencari kbenaran sejati pd hakikinya
""Kita tdk sependapat ,krn bkn sependapatan dan bkn bermusuhan,namun keadilan hrus ditegak kan ,demi kbenaran hakiki,dan publik ""
Di ksus aduan korban MR terhadap terdakwa AR,demikian bunyi surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum
Pd kejaksaan negeri sipirok :
Terdakwa AGUS RITONGA pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di dalam rumah milik Saksi korban MAROLOP RITONGA di Desa Padang Lancat Sisoma Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wib terdapat acara mediasi sengketa lahan/tanah yaitu pihak yang bersengketa ialah pihak dari keluarga Terdakwa AGUS RITONGA dengan HASUDUNGAN SIAGIAN yang diadakan di rumah milik saksi MAROLOP RITONGA di Desa Padang Lancat Sisoma Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan yang bertindak juga sebagai Raja Adat dan dihadiri oleh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Hatobangon, pihak Pemerintahan yang diwakili oleh Sekretaris Desa (sekdes) atas nama Saksi AKHIRO HARAHAP, kedua belah pihak yang bersengketa dan beberapa masyarakat lainya berjumlah + 40 (empat puluh). Namun pada saat acara mediasi berlangsung timbul keributan antara pihak keluarga terdakwa AGUS RITONGA dengan masyarakat yang hadir, dimana ibu dari terdakwa AGUS RITONGA yaitu Saksi LERISMA SIMANJUNTAK menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa merasa sakit hati dikarenakan sewaktu anaknya yaitu Terdakwa AGUS RITONGA mengundang masyarakat desa Padang Lancat Sisoma untuk meminta Doa atas terbangun rumah anaknya tersebut tidak ada salah satu masyarakat pun yang hadir, selanjutnya Saksi LERISMA SIMANJUNTAK menyampaikan kekecewaanya kepada seluruh masyarakat yang hadir pada saat itu, atas pernyataan Saksi LERISMA SIMANJUNTAK tersebut maka terjadilah pertengkaran mulut antara keluarga AGUS RITONGA dengan Masyarakat, yang mana alasan masyarakat tidak mau hadir ke acara masuk rumah Terdakwa AGUS RITONGA dikarenakan terdakwa membangun rumah di atas lahan yang masih bersengketa. Tidak lama kemudian terjadilah perdebatan yang mengakibatkan situasi menjadi tidak kondusif, mengetahui hal tersebut Saksi MAROLOP RITONGA selaku pemilik rumah langsung membubarkan acara mediasi tersebut. Terdakwa merasa tidak senang atas pembubaran acara tersebut kemudian Terdakwa AGUS RITONGA langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah muka saksi MAROLOP RITONGA dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengakibatkan terdapat luka memar/bengkak di pelipis sebelah kanan dan terdapat luka memar di atas bibir sebelah kanan.
- Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) No. 800 / 03 / V / PUSK / 2023 tanggal 17 Mei 2023 yang tandatangani oleh Dr. MELVA ARWITA LUBIS telah melakukan pemeriksaan atas nama MAROLOP RITOMGA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Anggota gerak atas:
- Luka memar di pelipis sebelah kanan dan bengkak.
- Luka memar di atas bibir sebelah kanan.
Dengan kesimpulan orang tersebut telah mengalami kekerasan dugaan akibat ruda paksa benda tumpul.
- Bahwa akibat luka pukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi MAROLOP RITONGA tidak dapat melakukan aktifitas sehari-harinya selama 3 (tiga) hari.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Beikut sms oknum penyidik kpada istri korbsn D br situmorang :
Udh sampe dmna perkembangan laporan kmi ito, mohon pemberitahuan ya ada kendala kah biar sya tau ngambil langkah, klu memang tdk bs diselesaikan di polres biar sya lanjutkan ke polda. Terima kasih.
Nahatop i baen da ito asa malo hmi mengatur waktu, jls unang bertele2. Sampe tudiape hulului do keadilan alana hmi pe korban do alana suamiku ma di tahan au nama na berjuang.
Selamat pagi ..
Kami masih di Medan meminta pendapat ahli hukum pidana perihal orang yg dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara hukum pidana atas permasalahan yang dilaporkan AGUS RITONGA dikarenakan kejadian pemukulan bermula AGUS RITONGA terlebih dahulu memukul sehingga MAROLOP RITONGA melaporkan lebih dahulu ke pihak kepolisian selang 1 minggu setelah kejadian baru AGUS RITONGA melaporkan kejadian pemukulan ( SALING LAPOR )
Oke ito, au pe berharap songoni ma.
Tambah publik lg flm iman sahabat kita: Roma 12 : 12 (dala pola pikir yg sehat,yg positip oleh budi mu
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi ,informasi ini tanpa kepala,dan Kepala tdk tdk begitu perintahnya,
Perintah kepala hrus dapat menyejukan,dlm amalan ilmu untuk hajat org banyak yg mmbutuhkan ,artinya lalat dibuang dari dlm madu,dan air dibuang jika lalat msuk ke glas
Penyidik diduga kuat negatif tinggi,sudah tshu kbenaran namum tdk dilakukan,guna kpntingan sesaaf,dan sesat,
Disuatu saat pasti terungkap ,jika sdah fiketahui kepala,
Mari kita ikuti prkmbangan pikiran oknum oknum ,apakah bertentangan dgn hukum yg lbh tinggi???
Iya ito kami melakukannya secara objektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar