Aceh Timur_Harian-RI.com - Polisi RW / Dusun Polsek Simpang Ulim Polres Aceh Timur Bripka Khahar Jamaluddin, S.H. melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terhadap perkara perselisihan dua warga Desa Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Meunasah Gampong Arakundo ini juga dihadiri Babinsa Koramil 08/SPU, perangkat Gampong Arakundo dan keluarga yang berperkara.
Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.AB menyebutkan, dua warga yang berperkara tersebut adalah Fatimah binti M. Nur dengan Rosniati Binti M. Nur.
“Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ungkap Iptu Sagala, Jumat, (15/12/2023).
Menurutnya, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Dikatakan mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum." Terang Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.AB.
[Red/ril]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar