Pemerintah Diminta Sosialisasikan Persyaratan Mendirikan Reklame, Warga Jangan Jadi Korban
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemerintah Diminta Sosialisasikan Persyaratan Mendirikan Reklame, Warga Jangan Jadi Korban

    Dimas ( Redaksi )
    27 Januari 2024, 1/27/2024 01:36:00 PM WIB Last Updated 2024-01-27T06:36:54Z

      



    BANDUNG RAYA_Harian-RI.com

    Pemerintah Kota Bandung diharapkan sosialisasikan peraturan syarat untuk mendirikan tiang Reklame kepada warga, sehingga kedepannya tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat berdirinya perusahan reklame di titik permukiman.


    Seperti terjadi di titik pertigaan jln Leuwipanjang  arah terusan belakang rumah sakit Imanuel, keberadaan salah satu tiang reklame yang berdiri di wilayah jalan Leuwipanjang Rt 13 Rw 03, Kel Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, sudah meresahkan warga setempat.


    Dewi Aisyah, warga Leuwipanjang Rt 13 Rw 03, Kel Situsaeur, Kecamatan Boojongloa Kidul, Kota Bandung, menyampaikan kepada awak media, bahwa keluarga merasa tidak nyaman tinggal dirumahnya pada saat hujan tidak turun terlebih ada angin, itu akibat dari berdirinya tiang Reklame disamping halaman depan rumahnya, kata Dewi, Jumat, 26/01/2024.


    " Sebenarnya saya dan keluarga dari pertama sudah menolak berdirinya tiang Reklame setinggi itu. Saya mengkhawatirkan keselamatan keluarga saya, apa bila terjadi tiang reklame roboh menimpa rumah saya. Jadi saya sangat khawatir pada keselamatan keluarga saya. Sekarang setelah berdirinya tiang Reklame itu keselamatan keluarga saya seperti terancam setiap saat," ujarnya.


    Menjelaskan," pihak dari perusahaan Reklame pernah datang kepada saya minta ijin sewa  pasang reklame di tanah saya, tapi saya tolak dengan alasan keselamatan keluarga lebih utama dari pada uang sewa karena uang bukan segalanya bagi saya, tetapi keselamatan keluarga paling utama," tuturnya.


    Menambahkan," Sebagai masyarakat saya mohon pemerintah kota bandung sosialisasikan aturan syarat pendirian tiang reklame, buktinya saya sendiri tidak ada tanda tangan ijin tetangga tetapi tiang reklame bisa berdiri. Sekarang saya sebagai warga yang dirugikan, Hak Asasi Manusia keluarga saya sudah dirampas, karena setiap hujan turun dan ada angin saya keluarga pasti jadi was-was takut tiang reklame tumbang menimpa rumah. Mohon Pemkot Bandung mendengarkan keluhan kami. Mohon supaya tiang Reklame dipindahkan di jauhkan dari lingkungan permukiman kami," pungkas Dewi Aisyah warga Kel Situ Sauer Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung.


    Dari hasil sosial kontrol awak media dilokasi berdirinya tiang Reklame, Jumat, 26 Januari 2024, melihat ada tiang Reklame yang tegak berdiri cukup tinggi kurang lebih 7 meter, lebar kurang lebih 4 meter , posisi kurang lebih 1 meter dari pinggir aspal jalan raya Leuwipanjang terusan belakang rumah sakit Imanuel, dan  membelakangi rumah No 49 milik ibu  Dewi Aisyah. Dibawah tiang Reklame ada warung bakso dan pedagang ayam goreng.


    Menurut dari keterangan pedagang bakso Ibu Sri Suyatmi (58), dia hanya mengontrak disitu dan tidak tahu perihal tentang tanah apakah sudah dibebaskan pemerintah itu bisa tanya kepada yang punya. Tapi kalau tiang reklame memang baru beberapa tahun saja, kata Sri Jumat, 26/01/2024.


    " Kalau mengenai posisi berdirinya tiang reklame saya kurang tahu apakah berdiri di tanah pemerintah ataukah ditanah pribadi, saya kurang paham. Mengenai kenyamanan pasti saya ada rasa khawatir, makanya setiap hujan turun besar di sertai angin saya pasti keluar rumah karena saya takut ada apa-apa 'yah takut tiang tumbang atau ada kosleting listrik," pungkas  Sri Suyatmi. 


    Salah seorang tukang becak bernama Usman ( 56), menyampaikan bahwa tahun lalu pernah terjadi ada kosleting listrik sekitar Reklame tidak tahu apa yang terjadi, dan Box listrik untuk Reklame tidak terurus di ikat pakai karet  seperti tidak dipedulikan, khawatir suatu saat jatuh, seperti kurang diperhatikan," ujarnya, Jumat, 26/01/2024.

    ( HR RI 16 )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemerintah Diminta Sosialisasikan Persyaratan Mendirikan Reklame, Warga Jangan Jadi Korban

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer