Sigli_Harian-RI.com
Satuan Lalu Lintas Polres Pidie Polda Aceh saat ini gencar menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan atau memperjual belikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Bengkel dan Toko Aksesoris Sepeda Motor yang ada di Kota Sigli. Jumat (26/1/2024).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, MH. melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah, S.Sos mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis lagi kepada masyarakat,’’ kata Kasat Lantas
Menurut AKP Irwansyah, S.Sos, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
‘’Target utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan Kabupaten Pidie bebas dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis’’ ungkap AKP Irwansyah, S.Sos.
Lanjunya, dalam pelaksanaan sosialisasi di bengkel-bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Pidie, Personel Satlantas Polres Pidie tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar