Deliserdang_Harisn-RI.com
Berbagai macam jenis perjudian kian marak di Dusun IV Batang Ale Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Ditaksir per harinya memiliki omzet puluhan juta berjalan mulus tanpa hambatan. Ironisnya lagi tidak satupun dari pihak kepolisian yang berani bertindak sesuai hukum yang berlaku.
Terbukti dengan lancarnya lokasi perjudian tembak ikan berkedok mesin ketangkasan, dadu dan sabung ayam kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Lokasi perjudian tersebut sebelumnya penah digrebek, namun saat ini lokasi perjudian di dusun IV Batang Ale Desa Kota Pari begitu ramai pengunjung dan diduga di backup oleh oknum aparat.
Menurut keterangan sumber yang layak dipercaya yang berada di seputar lokasi perjudian tersebut bahwa, dalam lokasi perjudian itu terdapat 12 mesin slot, 3 unit mesin judi tembak ikan, 2 unit mesin bola piala, dadu putar dan sabung ayam.
“Hampir tiap hari bang lokasi perjudian itu ramai didatangi para pemain dari luar kota terutama, Tebingtinggi, Pematang Siantar dan banyak juga pemain dari Serdang Bedagai ,” ujar sumber masyarakat setempat kepada awak media yang turun kelokasi .
Lebih jauh sumber terpercaya yang tidak bersedia jati dirinya disebutkan itu mengungkapkan bahwa, pihak pengelola perjudian tersebut berinisial "AS"
“Bukanya aktifitas judi itu tidak setiap hari bang, tapi di hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu . Kalau sabung ayam, dadu serta judi mesin ikan bukanya tiap hari dan selalu ramai pengunjung, ” ucapnya .
Dari hasil observasi awak media ini dilapangan, benar saja dilokasi perjudian tersebut ramai mobil dan sepeda motor terparkir.
Terlihat ada juga judi Biliard dua meja diseputar lokasi itu. Lokalisasi judi Batang Ale disinyalir di becking salah satu oknum mengaku wartawan online dipercaya selaku korlap untuk mengatur setiap kedatangan wartawan disana.
Namun sangat di sayangkan, untuk awak media tidak diperolehkan masuk dan lokasinya di jaga begitu ketat.
Kapolsek Pantai Cermin AKP M Tambunan, ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2024) melalui pesan aplikasi Whats App hingga berita ini diturunkan tidak menjawab. Ironisnya pesan konfirmasi pihak media itu, diteruskannya kepada oknum wartawan yang ditunjuk sebagai korlap oleh pihak pengelola judi.
Dihimbau kepada Kapoldasu agar segera menutup dan menindak tegas para pelaku dan pengelola perjudian di Dusun I Batang Ale Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin yang beroperasi secara terang terangan, layaknya sudah kebal hukum ( HR-RI-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar