Ketua DPP LSM Komnas Bersama Awak Media Sambangi Kantor Kejari Deli Serdang,Terkait Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Kepala Desa Pantai Labu Pekan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ketua DPP LSM Komnas Bersama Awak Media Sambangi Kantor Kejari Deli Serdang,Terkait Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Kepala Desa Pantai Labu Pekan

    Dimas ( Redaksi )
    29 Februari 2024, 2/29/2024 01:51:00 PM WIB Last Updated 2024-02-29T06:51:30Z

     



    Deli Serdang_Harian-RI.com

    Ketua DPP LSM Komnas J.Tinambunan didampingi beberapa awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada hari Rabu ( 28/2/2024), terkait surat laporan Ketua DPP LSM Komnas ke Kejaksaan tinggi Sumatera utara yang  beberapa bulan yang lalu dan sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang.

        

    Adapun surat laporan  yang dilayangkan oleh Ketua LSM Komnas terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di duga dilakukan Kepala Desa Pantai Labu Pekan Samsul Bahri tahun Anggaran 2022 dan 2023,terkait Bangunan Gedung Serba Guna yang terletak Di Dusun Batang Nibung Desa Pantai Labu Pekan Kabupaten Deli Serdang.

        

    Kehadiran Ketua DPP LSM Komnas dan Awak media di terima langsung oleh Kasubag Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Septian Tarigan. 

        

    Saat  awak media mempertanyakan hasil  pertemuan di salah satu ruangan, Ketua LSM Komnas dan Salah satu Perwakilan Awak media mengatakan,kedatangan saya Ke Kejari Deli Serdang adalah mempertanyakan sampai dimana Proses Surat Laporan  yang saya layangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,dan selanjutnya apakah Proses nya sudah berjalan" tegas Ketua DPP LSM Komnas. 

        

    Lanjut, Ketua DPP LSM Komnas dan Awak Media juga menjelaskan hasil pertemuan nya dengan Kasubag intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang Septian tarigan, bahwasanya mereka pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang sudah mengambil berkas tentang Pembangunan 2 Tahap Gedung Serba Guna dari Dinas PMD Deli Serdang tahun 2022 dan 2023.dengan anggaran Tahap Pertama Pembangunan Gedung Serba Guna  sebesar Rp 171,600 juta  dan tahap kedua Pembangunan Gedung Serba Guna sebesar Rp 272,000  juta, Septian Tarigan juga menjelaskan kalau Kepala Desa Pantai Labu Pekan masih berstatus Terlapor, dan secepatanya kami beserta TIM akan sidak kelapangan ucap Ketua DPP LSM Komnas meneruskan. 

       

    Salah satu awak media yang ikut saat Pertemuan dengan Kasubag Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengatakan kalau Pembangunan Gedung Serba Guna di Dusun Batang Nibung Desa Pantai Labu Pekan sampai sekarang sudah nemasuki Tahun 2024 belum juga selesai dan mangkrak, padahal surat bantahan  yang di layangkan Kades Pantai Labu Pekan samsul  bahri ke Inspektorat Deli Serdang bertuliskan dengan poin ke 4,akan di selesaikan akhir bulan Oktober 2023,fakta dilapangan dan dilokasi Pembangunan Gedung Serba Guna tidak sesuai yang di harap" tegas Awak Media tersebut. 

       

    Kami  yang tergabung dalam TIM LSM Komnas dan beberapa awak media, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang,lebih serius dan benar benar dalam menangani dan memproses masalah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Pantai Labu Pekan Samsul Bahri, yang bermain main dengan uang negara untuk kepentingan Pribadinya, Kades Pantai Labu Pekan juga Diduga telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 Pasal 15 tentang Tindak Pidana Korupsi,dalam hal ini negara di rugikan"Tegas Ketua DPP LSM Komnas.( HR-RI-07)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ketua DPP LSM Komnas Bersama Awak Media Sambangi Kantor Kejari Deli Serdang,Terkait Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Kepala Desa Pantai Labu Pekan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer