Deli Serdang_Harian-RI.com
Wilayah hukum Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO di buat malu oleh pengusaha judi yang leluasa membuka usaha judi di kabupaten Deli Serdang semacam kebal hukum .
Permainan mesin judi tembak ikan yang di jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Kecamatan lubuk Pakam salah satu judi yang buka beroperasi di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang .
Terkait maraknya permainan mesin judi tembak ikan di Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam LSM Pakar sudah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Ke Polresta Deli Serdang yang di tujukan ke Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO pada tanggal 5/2/2024 hari Senin yang lalu namun sayang nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO sampai sekarang tanggal 9/2/2024 belum juga merespon Laporan Pengaduan Masyarakat yang di laporkan Bambang setyo wibowo Ketua LSM Pakar RI .
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO pada tanggal 6 Februari 2024 dua kali di kontak awak media menggunakan kontak watshaap mau konfirmasi terkait judi mesin tembak ikan tersebut tidak mengangkat panggilan kontak awak media dan pada tanggal 7 Februari 2024 hari Rabu pagi pukul 08:05 wib awak media menchating nomor watshaap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO untuk mencoba mengkonfirmasi kembali Kapolresta Deli Serdang terkait permainan judi tembak ikan tersebut juga tidak membalas atau merepon dan pada tanggal 7 Februari 2024 hari Rabu sore awak media mencoba mengkonfirmasi kembali dengan menjumpai langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.RAPELH SANDHY CAHYA PRIAMBODO pada saat jaga keamanan acara Kampanye Prabowo - Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar Kecamatan Lubuk Pakam untuk mempertanyakan Terkait surat Laporan Pengaduan Masyarakat yang di laporkan Bambang Setyo Wibowo Ketua LSM Pakar tentang judi tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol RAPHAEL SANDHY CAHYA PRIAMBODO mengatakan nanti saya cek dulu surat laporan pengaduan masyarakat tersebut
Ironisnya dalam pantauan awak media permainan judi tembak ikan yang berada di jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam masih beroperasi dengan leluasa sampai sekarang tanggal 9 Februari 2024.
Bambang Setyo Wibowo Ketua LSM Pakar berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang untuk secepatnya menutup semua permainan judi yang berada di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang dan menangkap pengusaha judi nya dan Hukum yang seberat beratnya sesuai pasal 303 KUHP pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 25 juta,kalau tidak sanggup Kapolda dan Kapolresta Deli Serdang untuk memberantas judi di Wilayah Daerah Kabupaten Deli Serdang lebih baik mundur dari jabatan nya ucap Bambang Setyo wibowo Ketua LSM Pakar RI pada saat di konfirmasi awak media tanggal 9/2/2024.( HR-RI-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar