Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang

    Dimas ( Redaksi )
    20 Februari 2024, 2/20/2024 11:13:00 AM WIB Last Updated 2024-02-20T04:13:59Z

     



    Deli serdang_Harian-RI.com - ada Tanggal 24/1/2024 Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM Lipan membuat laporan di Kejaksaan Negeri Deli Derdang dengan Nomor 109/LIPAN/SU/I/2024 dalam hal dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang di lakukan oleh Kepala Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ,(19/1/2024).

      

     Laporan dugaan Korupsi Dana Desa tersebut sudah hampir satu bulan di laporkan Pantas Tarigan M.Si di Kejaksaan Negeri Deli   Serdang terhitung mulai tanggal 24/1/2024 sampai sekarang tanggal 19/2/2024, Laporan dugaan Korupsi tersebut belum juga di proses oleh aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan alasan masih mau di pelajari dulu kasus dugaan Korupsi Dana Desa tersebut kata Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 7 februari 2024.

        

    Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN hari Senin tanggal 19/2/2024 mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang untuk mempertanyakan laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa Timbang Deli Tahun Anggaran 2023 yang di laporkan nya,dalam laporan nya yang sebagai terlapor kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut Hendrik Ardiansah kades Timbang Deli kecamatan galang kabupaten Deli Serdang .

        

    Pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang menjelaskan kepada awak media dan Ketua LSM Lipan Pantas Tarigan M.Si Terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa Timbang Deli yang di laporkan LSM Lipan mengatakan, kasus dugaan korupsi Dana Desa Timbang Deli tahun Anggaran 2023 sesuai Perintah Kepala Kejaksaan Agung melalui surat edaran standard operasional prosedur kejaksaan terhadap kasus korupsi Dana Desa yang di lakukan Kepala Desa harus melewati Inspektorat dulu karena Inspektorat adalah bagian aparat pengawasan intern Pemerintah atau APIP ucap staf Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam 

       

    Apabila pihak Inspektorat sudah menangani kasus korupsi Dana Desa tersebut dalam hal penyidikkannya, terbukti Kepala Desa tersebut melakukan Korupsi dan apabila Kepala Desa tersebut tidak bisa mengembalikan Dana Desa yang di Korupsi nya ke Negara baru di Proses Hukum di Kejaksaan dan nanti pihak Kejaksaan akan menyurati Inspektorat untuk segera menangani kasus dugaan korupsi Kepala Desa Timbang Deli Kecamatan Galang dalam Anggaran Dana Desa Tahun 2023 ucap Staf Pegawai Aparatur  Sipil Negara Kejaksaan Negeri Pidana Khusus Deli Serdang.

       

    Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN berharap sampai berita ini di turunkan kepada Kejagung,Kejatisu dan Kejari Deli Serdang untuk lebih serius lagi untuk menindak para Pejabat Negara yang melakukan Korupsi dan menjatuhkan Hukuman yang seberat beratnya bagi para Pejabat Negara yang melakukan Korupsi kalau perlu di hukum mati para Koruptor di Negara Indonesia agar negara Indonesia terbebas dari para Koruptor pintanya.( HR-RI-07)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer