Banda Aceh_Harian-RI.com
tribratanews.resacehtamiang.aceh.polri.go.id- Polda Aceh, Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Personel Sat Reskrim Polres Trengalek berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan online di salah satu rumah makan di desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (07/02/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan "Unit Opsnal satreskrim polres aceh tamiang mendapat permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan Online yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang di dampingi oleh personil Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terduga pelaku sedang bersembunyi di rumah nya yang berada di Dusun Niaga Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kuala Simpang.
Sekira pukul 14.30 wib tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR (46) dan sekira pukul 15.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah makan di salah satu rumah makan beserta barang bukti unit Handphone yang dibawa oleh terduga pelaku tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Jelas AKP Rifki
Rifki menambahkan" saat ini Pelaku yang diduga melakukan penipuan online sudah diamankan beserta barang bukti 1 unit hp xiomi x3 gt warna putih dan 1 unit hp Asus rog 5 warna hitam dan sudah ditangani oleh Personel Sat Reskrim Polres Trengalek Polda Jawa Timur." Ucapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar