Polres Aceh Timur, Pasang Imbauan Untuk Tidak Memasang APK di Tanah Milik Polri
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polres Aceh Timur, Pasang Imbauan Untuk Tidak Memasang APK di Tanah Milik Polri

    Dimas ( Redaksi )
    3 Februari 2024, 2/03/2024 05:06:00 PM WIB Last Updated 2024-02-03T10:06:34Z


    Aceh Timur_Harian-RI.com

    Kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh menyampaikan imbauan melalui spanduk yang berisi larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lahan milik Polri.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik Polri dan tempat ibadah. 

    “Larangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mana KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU." Termasuk fasilitas milik TNI-Polri dan BUMN/BUMD," terang Kasi Humas.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Aceh Timur, Pasang Imbauan Untuk Tidak Memasang APK di Tanah Milik Polri

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer