Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Suhardi Asal Kejati Jatim Buronan DPO Terpidana Perkara Korupsi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Suhardi Asal Kejati Jatim Buronan DPO Terpidana Perkara Korupsi

    Dimas ( Redaksi )
    16 Februari 2024, 2/16/2024 03:29:00 PM WIB Last Updated 2024-02-16T08:29:10Z

     



    Jawa Timur_Harian-RI.com

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kamis (15/02/24), sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat


    Terpidana asal kejati jatim yang diamankan tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung, yaitu Suradi (54), asal Malang, bertempat tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur


    "Adapun Suradi merupakan Terpidana pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017,"Terang Kapuspenkum Kejagung



    "Oleh karenanya, Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.10.341.096.801,37 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah) paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht),"Ungkapnya


    "Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara,"Jelasnya


    "Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,"Tukas Kapuspenkum


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (ARDI)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Suhardi Asal Kejati Jatim Buronan DPO Terpidana Perkara Korupsi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer